MA BEBASKAN Dua dari Empat Terdakwa Dugaan Korupsi PT Kodja Bahari

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat terdajwa PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin. waktu persidangan. (SuarIndonesia/Ist)

Empat terdajwa PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin. waktu persidangan. (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia –Mahkamah Agung (MA) membebaskan dua dari empat perkara dugaan korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin.

Hal ini dibenarkan pihak  Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang mana dari empat tersangka hanya dua yang telah diterima petikananya.

“Memang betul kami baru menerima dua petikan keputusan Mahkamah Agung, atas nama M Saleh seorang kontraktor dan Suharyomo pejabat pada PT Kodja Baharai Banjarmasin, ‘’ tambah Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui juru bicara Kasi Intle Dimas Purnama ketika dihubungi via telkpon selulernya, Rabu (12/6/2024).

Keduanya menurut Dimas diputus bebas alias memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama di Banjarmasin

Sementara dua lainnya yakni Albert Pattaru pejabat PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin dan Lidianoor sebagai kontraktornya.

Diketahui, pada awal empat terdakwa dalam kasus pembangunan graving dok pada PT Dok Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Larena majelis berkeyakin keempat terdakwa tersebut tidak terbukti terhadap tuduhan Jaka Penuntut Umum.

Pembebasan empat terdakwa tersebut terdiri dari Albert Pattaru, Soeharyono dan Albert Pattaru yang merupakan pejabat dari PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. Sedangkan dua terdakwa lainnnya yakni pihak kontraktor M Saleh dan Lidiannor.

Pada pemngadilan tidak pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha, dalam putusan sekitar setahun yang lalu bebaskan eempat terdakwa dan pihak Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi.

Baca Juga :   GEGER ! Mr X Ditemukan tak Bernyawa di Samping Mushola Al-Falah Banjarmasin

Seperti diketahui, dalam tuntutan jaksa keempat terdakwa telah dituntut masing-masing untuk Soeharyono dan Albert Pattaru selama 9 tahun penjara, keduanya juga didenda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sementara Lidiannor dan M Saleh dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sementara uang pengganti dibebankan semuanya kepada M Saleh yang meminjam perusahaan Lidiannor. sebesar Rp 5,7 Miliar lebih bila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah selama 4 tahun dan 6 bulan.

Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan dimaksud adalah pembangunan graving dok pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.

Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo milik terdakwa Lidiannor yang dipinjamkan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai Rp 19,4 miliar Tahun 2018.

Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh L;engah”
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Senin, 13 April 2026 - 15:55

JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Senin, 13 April 2026 - 12:52

SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Senin, 13 April 2026 - 12:27

BERANTAS NARKOBA, Supian HK Dukung Penuh Komitmen Polda Kalsel

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Berita Terbaru

H Muhidin, Gubernur Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:16


Pesut mati terbelah akibat pukat kurau di Tana Tidung, Kaltara. (dok Dinas Perikanan Pemkab KTT)

Kaltara

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca