SuarIndonesia –Mahkamah Agung (MA) membebaskan dua dari empat perkara dugaan korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin.
Hal ini dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang mana dari empat tersangka hanya dua yang telah diterima petikananya.
“Memang betul kami baru menerima dua petikan keputusan Mahkamah Agung, atas nama M Saleh seorang kontraktor dan Suharyomo pejabat pada PT Kodja Baharai Banjarmasin, ‘’ tambah Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui juru bicara Kasi Intle Dimas Purnama ketika dihubungi via telkpon selulernya, Rabu (12/6/2024).
Keduanya menurut Dimas diputus bebas alias memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama di Banjarmasin
Sementara dua lainnya yakni Albert Pattaru pejabat PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin dan Lidianoor sebagai kontraktornya.
Diketahui, pada awal empat terdakwa dalam kasus pembangunan graving dok pada PT Dok Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Larena majelis berkeyakin keempat terdakwa tersebut tidak terbukti terhadap tuduhan Jaka Penuntut Umum.
Pembebasan empat terdakwa tersebut terdiri dari Albert Pattaru, Soeharyono dan Albert Pattaru yang merupakan pejabat dari PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. Sedangkan dua terdakwa lainnnya yakni pihak kontraktor M Saleh dan Lidiannor.
Pada pemngadilan tidak pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha, dalam putusan sekitar setahun yang lalu bebaskan eempat terdakwa dan pihak Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi.
Seperti diketahui, dalam tuntutan jaksa keempat terdakwa telah dituntut masing-masing untuk Soeharyono dan Albert Pattaru selama 9 tahun penjara, keduanya juga didenda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.
Sementara Lidiannor dan M Saleh dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.
Sementara uang pengganti dibebankan semuanya kepada M Saleh yang meminjam perusahaan Lidiannor. sebesar Rp 5,7 Miliar lebih bila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah selama 4 tahun dan 6 bulan.
Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan dimaksud adalah pembangunan graving dok pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.
Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo milik terdakwa Lidiannor yang dipinjamkan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai Rp 19,4 miliar Tahun 2018.
Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















