LBH RAKHA Singkawang Buka Posko Pengaduan Korban “DC”

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 21:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH RAKHA Singkawang, Roby Sanjaya. (Foto: ANTARA/Narwati)

Ketua LBH RAKHA Singkawang, Roby Sanjaya. (Foto: ANTARA/Narwati)

SuarIndonesia — Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) Singkawang, Kalimantan Barat  secara resmi membuka posko pengaduan masyarakat untuk menampung laporan warga korban penarikan kendaraan secara ilegal oleh debt collector atau penagih utang.

“Posko ini didirikan sebagai respons atas meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat yang mengaku mengalami intimidasi, kekerasan verbal, bahkan pengambilan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan penagih utang,” kata Ketua LBH RAKHA Singkawang Roby Sanjaya, di Singkawang, Senin (23/6/2025).

Dia menegaskan, penarikan kendaraan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah tindakan yang melawan hukum, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Menurutnya, banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk menolak penarikan kendaraan jika tidak disertai dengan putusan pengadilan. Hal ini kerap dimanfaatkan oleh oknum debt collector untuk melakukan penarikan secara paksa dan intimidasi.

“Maka dari itu, LBH RAKHA menyatakan siap memberikan pendampingan hukum gratis kepada warga yang mengalami hal tersebut, baik berupa konsultasi hukum, surat somasi, maupun pelaporan kepada pihak kepolisian,” tutur Roby dilansir dari AntaraNewsKalbar.

Baca Juga :   PRIA VIRAL Kerap Minta Sumbangan Ternyata Pelaku Penggelapan Motor

LBH RAKHA mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tidak diam dan segera melaporkan kasus yang dialami. Penarikan kendaraan tanpa melalui proses hukum bukan hanya pelanggaran hukum perdata, tapi juga bisa mengarah pada tindak pidana.

“Kami berdiri bersama rakyat. Jangan biarkan hak anda diinjak. Laporkan, kami siap membantu,” ujarnya lagi.

Dia mengungkapkan, LBH RAKHA adalah merupakan lembaga nirlaba yang berkomitmen untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kecil dan rentan di wilayah Kalimantan Barat, khususnya Singkawang dan sekitarnya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca