LBH RAKHA Singkawang Buka Posko Pengaduan Korban “DC”

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 21:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH RAKHA Singkawang, Roby Sanjaya. (Foto: ANTARA/Narwati)

Ketua LBH RAKHA Singkawang, Roby Sanjaya. (Foto: ANTARA/Narwati)

SuarIndonesia — Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) Singkawang, Kalimantan Barat  secara resmi membuka posko pengaduan masyarakat untuk menampung laporan warga korban penarikan kendaraan secara ilegal oleh debt collector atau penagih utang.

“Posko ini didirikan sebagai respons atas meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat yang mengaku mengalami intimidasi, kekerasan verbal, bahkan pengambilan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan penagih utang,” kata Ketua LBH RAKHA Singkawang Roby Sanjaya, di Singkawang, Senin (23/6/2025).

Dia menegaskan, penarikan kendaraan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah tindakan yang melawan hukum, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Menurutnya, banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk menolak penarikan kendaraan jika tidak disertai dengan putusan pengadilan. Hal ini kerap dimanfaatkan oleh oknum debt collector untuk melakukan penarikan secara paksa dan intimidasi.

“Maka dari itu, LBH RAKHA menyatakan siap memberikan pendampingan hukum gratis kepada warga yang mengalami hal tersebut, baik berupa konsultasi hukum, surat somasi, maupun pelaporan kepada pihak kepolisian,” tutur Roby dilansir dari AntaraNewsKalbar.

Baca Juga :   PRIA VIRAL Kerap Minta Sumbangan Ternyata Pelaku Penggelapan Motor

LBH RAKHA mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tidak diam dan segera melaporkan kasus yang dialami. Penarikan kendaraan tanpa melalui proses hukum bukan hanya pelanggaran hukum perdata, tapi juga bisa mengarah pada tindak pidana.

“Kami berdiri bersama rakyat. Jangan biarkan hak anda diinjak. Laporkan, kami siap membantu,” ujarnya lagi.

Dia mengungkapkan, LBH RAKHA adalah merupakan lembaga nirlaba yang berkomitmen untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kecil dan rentan di wilayah Kalimantan Barat, khususnya Singkawang dan sekitarnya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris
BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban
NOEL Ajukan Diri jadi Tahanan Rumah ke KPK
TIGA PELAKU PENGEROYOK di Jalan Veteran Banjarmasin Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Rabu, 1 April 2026 - 15:34

RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel

Rabu, 1 April 2026 - 15:23

SERAHKAN 1.774 Usul Masyarakat untuk RKPD 2027

Rabu, 1 April 2026 - 01:25

SEORANG PELAJAR Ditemukan Mengapung di Sungai Martapura, Kawasan Kampung Hijau

Berita Terbaru

Itamar Ben-Gvir (tengah), Menteri Keamanan Nasional Israel dan para anggota parlemen merayakan setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, di Knesset, Yerusalem, Senin (30/3/2026). (AP Photo/Itay Cohen)

Internasional

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca