LBH RAKHA Singkawang Buka Posko Pengaduan Korban “DC”

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 21:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH RAKHA Singkawang, Roby Sanjaya. (Foto: ANTARA/Narwati)

Ketua LBH RAKHA Singkawang, Roby Sanjaya. (Foto: ANTARA/Narwati)

SuarIndonesia — Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) Singkawang, Kalimantan Barat  secara resmi membuka posko pengaduan masyarakat untuk menampung laporan warga korban penarikan kendaraan secara ilegal oleh debt collector atau penagih utang.

“Posko ini didirikan sebagai respons atas meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat yang mengaku mengalami intimidasi, kekerasan verbal, bahkan pengambilan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan penagih utang,” kata Ketua LBH RAKHA Singkawang Roby Sanjaya, di Singkawang, Senin (23/6/2025).

Dia menegaskan, penarikan kendaraan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah tindakan yang melawan hukum, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Menurutnya, banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk menolak penarikan kendaraan jika tidak disertai dengan putusan pengadilan. Hal ini kerap dimanfaatkan oleh oknum debt collector untuk melakukan penarikan secara paksa dan intimidasi.

“Maka dari itu, LBH RAKHA menyatakan siap memberikan pendampingan hukum gratis kepada warga yang mengalami hal tersebut, baik berupa konsultasi hukum, surat somasi, maupun pelaporan kepada pihak kepolisian,” tutur Roby dilansir dari AntaraNewsKalbar.

Baca Juga :   PRIA VIRAL Kerap Minta Sumbangan Ternyata Pelaku Penggelapan Motor

LBH RAKHA mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tidak diam dan segera melaporkan kasus yang dialami. Penarikan kendaraan tanpa melalui proses hukum bukan hanya pelanggaran hukum perdata, tapi juga bisa mengarah pada tindak pidana.

“Kami berdiri bersama rakyat. Jangan biarkan hak anda diinjak. Laporkan, kami siap membantu,” ujarnya lagi.

Dia mengungkapkan, LBH RAKHA adalah merupakan lembaga nirlaba yang berkomitmen untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kecil dan rentan di wilayah Kalimantan Barat, khususnya Singkawang dan sekitarnya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga
LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA
PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca