Suarindonesia – Guna menindaklanjuti rapat koordinasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Minggu (3/2) kemarin memberikan arahan progresif dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba).
Kegiatan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara se-Indonesia langsung dilakukan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Dari pemasyaraatan BNN melalui kelengkapan dan kewenangan telah mendeteksi modulasi komunikasi Narapidana melalui Handphone (HP) di mana keberadaan HP yang dikuasai dan dipergunakan narapidana/tahanan menjadi pemicu utama dan laten yang terjadinya komunikasi jaringan gelap peredaran Narkoba di mana sebagian Lapas area komunikasi transaksi narkoba.
Bahkan pada tindakan penipuan dengan korbannya masyarakat untuk itu dilakukan upaya progresif seperti menyiapkan sistem penindakan bagi Narapidana yang kedapatan memiliki dan mempergunakan HP dengan mengedepankan tahapan proses sosialisasi dan edukasi sampai dengan penindakan untuk kepatuhan dan penjeraan.
Malah untuk melengkapi identitas Narapidana yang kedapatan menyimpan dan mempergunakan HP dalam laporan penggeledahan dipastian penindakan, dan menyiapkan sarana penyimpanan HP bagi petugas sebelum memasuki area hunian yang memastikan penyimpanan bersifat ‘one man, one locker’ yang transparan, serta Kepala Lapas menjadi inspirasi dan keteladanan untuk bersedia dan mewajibkan diperiksa saat memasuki Pengamanan Pintu Utama (P2U) sebelum memasuki area hunian.
Selain itu menyiapkan pemusnahan secara cepat dan terdokumen terhadap HP atau barang terlarang lainnya yang tidak diperlukan lagi sebagai bahan penyidikan. Karena dalam pembagian zona pengawasan dan konsultasi untuk wilayah Kalimantan langsung oleh Direktur Bimbingan Kemasyarkatan dan Pengentasan Anak, Yunaedi yang pernah menjabat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel ini, serta bagi Kepala Lapas/Rutan yang terbukti kedapatan keterlibatan Narapidananya melakukan pengendalian jaringan narkoba maka dievalusi kinerjanya sebagimana yang telah disampaikan dalam kegiatan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Pimti Pratama Ditjenpas melalui Teleconference kemarin, ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalsel, Alfi Zahri yang baru 1 bulan bertugas di Kalsel.Senin (04/02).
Selanjutnya dilakukan langkah progresif dan serius upaya pemberantasan Narkoba di Lapas /Rutan se Kalimantan Selatan yakni melakukan sosialisasi tentang penindakan kepada Narapidana yang kedapatan memiliki dan menggunakan HP atau Simcard dan Charger sebagaimana instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan terkait pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Lapas/Rutan di Indonesia.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















