LANGGAR Keimigrasian WNA asal Mesir Dideportasi

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Palangka Raya mendeportasi WNA asal Mesir melalui Bandara Soekarno Hatta, Selasa (19/8/2025). (ANTARA/HO-Dok Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya)

Petugas Imigrasi Palangka Raya mendeportasi WNA asal Mesir melalui Bandara Soekarno Hatta, Selasa (19/8/2025). (ANTARA/HO-Dok Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya)

SuarIndonesia — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir setelah terbukti melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian.

“WN Mesir itu terbukti melakukan penyalahgunaan visa atau izin tinggal sebagaimana Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Imam Santoso di Palangka Raya, Rabu (20/8/2025).

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Kalteng, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palangka Raya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Imigrasi Palangka Raya apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian,” kata Imam, dilansir dari ANTARANews.

Dia menerangkan, deportasi WNA yang melanggar peraturan keimigrasian ini sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Palangka Raya dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya.

Iman Santoso menerangkan WNA asal Mesir itu awalnya masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, namun beberapa kali justru menjadi pembicara dalam suatu kegiatan keagamaan dan melakukan pengumpulan donasi yang mana belum mendapatkan izin dari instansi terkait.

Baca Juga :   PERSOALAN Royalti, Menkum: Jangan Dahulukan Jalur Pidana

“Hal ini bermula saat petugas Imigrasi Palangka Raya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya poster atau spanduk kegiatan kajian atau ceramah di salah satu Masjid di Palangka Raya,” katanya.

Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas Imigrasi melakukan penyusupan untuk mengikuti kegiatan keagamaan dimaksud dan melakukan pengamanan kepada orang asing yang menjadi pembicara di kegiatan kajian tersebut.

Imam Santoso mengatakan, visa wisata seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan wisata atau rekreasi selama berada di Indonesia.

“Larangan pemegang visa wisata sangat jelas dimana orang asing dilarang menjadi pembicara dalam suatu kegiatan karena untuk kegiatan keagamaan atau rohani sudah ada indeks visa lain yang mengakomodir kegiatan tersebut,” katanya.

Dia mengungkapkan, proses deportasi dilaksanakan pada Selasa, 19 Agustus 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Kairo, Mesir. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026
WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
KALTENG Jalankan Program Multibahasa
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca