LANGGAR Keimigrasian WNA asal Mesir Dideportasi

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Palangka Raya mendeportasi WNA asal Mesir melalui Bandara Soekarno Hatta, Selasa (19/8/2025). (ANTARA/HO-Dok Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya)

Petugas Imigrasi Palangka Raya mendeportasi WNA asal Mesir melalui Bandara Soekarno Hatta, Selasa (19/8/2025). (ANTARA/HO-Dok Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya)

SuarIndonesia — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir setelah terbukti melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian.

“WN Mesir itu terbukti melakukan penyalahgunaan visa atau izin tinggal sebagaimana Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Imam Santoso di Palangka Raya, Rabu (20/8/2025).

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Kalteng, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palangka Raya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Imigrasi Palangka Raya apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian,” kata Imam, dilansir dari ANTARANews.

Dia menerangkan, deportasi WNA yang melanggar peraturan keimigrasian ini sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Palangka Raya dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya.

Iman Santoso menerangkan WNA asal Mesir itu awalnya masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, namun beberapa kali justru menjadi pembicara dalam suatu kegiatan keagamaan dan melakukan pengumpulan donasi yang mana belum mendapatkan izin dari instansi terkait.

Baca Juga :   PERSOALAN Royalti, Menkum: Jangan Dahulukan Jalur Pidana

“Hal ini bermula saat petugas Imigrasi Palangka Raya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya poster atau spanduk kegiatan kajian atau ceramah di salah satu Masjid di Palangka Raya,” katanya.

Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas Imigrasi melakukan penyusupan untuk mengikuti kegiatan keagamaan dimaksud dan melakukan pengamanan kepada orang asing yang menjadi pembicara di kegiatan kajian tersebut.

Imam Santoso mengatakan, visa wisata seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan wisata atau rekreasi selama berada di Indonesia.

“Larangan pemegang visa wisata sangat jelas dimana orang asing dilarang menjadi pembicara dalam suatu kegiatan karena untuk kegiatan keagamaan atau rohani sudah ada indeks visa lain yang mengakomodir kegiatan tersebut,” katanya.

Dia mengungkapkan, proses deportasi dilaksanakan pada Selasa, 19 Agustus 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Kairo, Mesir. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
RIBUAN Ekor Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Ancam Buang Bangkai ke Kantor PLN

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca