PERSOALAN Royalti, Menkum: Jangan Dahulukan Jalur Pidana

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

SuarIndonesia — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengimbau semua pihak, khususnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), untuk jangan mendahulukan jalur pidana dalam persoalan tata kelola royalti.

“Jangan sampai ini dijadikan perkara pidana yang didahulukan. Enggak boleh. Ini harus mediasinya,” kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut dia, mediasi harus didahulukan jika terdapat polemik dalam pengelolaan royalti. Untuk itu, dia meminta komisioner LMKN untuk mengoordinasikan hal itu kepada para pihak yang berhubungan dengan tata kelola royalti.

“Saya minta kepada komisioner juga berkomunikasi dengan asosiasi perhotelan, asosiasi pusat belanja, asosiasi restoran atau apa pun namanya. Ajak mereka bicara, tentukan sikap,” pesan Menkum.

Pada hakikatnya, imbuh dia, royalti dikelola secara bersama-sama. “Sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita,” kata Menkum Supratman, dilansir dari ANTARANews.

Pernyataan senada sebelumnya juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu. Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bersifat administrative penal law atau hukum pidana administrasi.

Dengan demikian, kata dia, pidana merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh (ultimum remedium) dalam sengketa terkait hak cipta. Sementara itu, penyelesaian utamanya bisa dilakukan melalui jalur perdata, arbitrase, pengadilan niaga, atau mediasi.

Baca Juga :   MENTERI LH: Banyak Daerah Masuk Jenis 'Kota Kotor'

“Tuntutan pidana hanya dapat diajukan jika upaya perdata gagal vide (lihat) Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014,” kata Razilu dalam sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Senin (30/6/2025).

Menurut Razilu, ketentuan yang demikian menunjukkan bahwa sanksi pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta tidak dapat serta-merta diterapkan untuk setiap pelanggaran hak ekonomi.

“Dalam hal ini, mekanisme alternatif penyelesaian sengketa harus dilakukan secara resmi dan oleh badan resmi yang diakui oleh pemerintah, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan juga badan lembaga lainnya yang juga diakui oleh pemerintah, serta dituangkan dalam berita acara mediasi di dalam pelaksanaannya,” papar dia. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca