PERSOALAN Royalti, Menkum: Jangan Dahulukan Jalur Pidana

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

SuarIndonesia — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengimbau semua pihak, khususnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), untuk jangan mendahulukan jalur pidana dalam persoalan tata kelola royalti.

“Jangan sampai ini dijadikan perkara pidana yang didahulukan. Enggak boleh. Ini harus mediasinya,” kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut dia, mediasi harus didahulukan jika terdapat polemik dalam pengelolaan royalti. Untuk itu, dia meminta komisioner LMKN untuk mengoordinasikan hal itu kepada para pihak yang berhubungan dengan tata kelola royalti.

“Saya minta kepada komisioner juga berkomunikasi dengan asosiasi perhotelan, asosiasi pusat belanja, asosiasi restoran atau apa pun namanya. Ajak mereka bicara, tentukan sikap,” pesan Menkum.

Pada hakikatnya, imbuh dia, royalti dikelola secara bersama-sama. “Sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita,” kata Menkum Supratman, dilansir dari ANTARANews.

Pernyataan senada sebelumnya juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu. Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bersifat administrative penal law atau hukum pidana administrasi.

Dengan demikian, kata dia, pidana merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh (ultimum remedium) dalam sengketa terkait hak cipta. Sementara itu, penyelesaian utamanya bisa dilakukan melalui jalur perdata, arbitrase, pengadilan niaga, atau mediasi.

Baca Juga :   PRAPERADILAN Febrie bukan Hindari Proses Hukum

“Tuntutan pidana hanya dapat diajukan jika upaya perdata gagal vide (lihat) Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014,” kata Razilu dalam sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Senin (30/6/2025).

Menurut Razilu, ketentuan yang demikian menunjukkan bahwa sanksi pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta tidak dapat serta-merta diterapkan untuk setiap pelanggaran hak ekonomi.

“Dalam hal ini, mekanisme alternatif penyelesaian sengketa harus dilakukan secara resmi dan oleh badan resmi yang diakui oleh pemerintah, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan juga badan lembaga lainnya yang juga diakui oleh pemerintah, serta dituangkan dalam berita acara mediasi di dalam pelaksanaannya,” papar dia. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 September 2026 - 20:34

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 22:54

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Berita Terbaru

Hujan lebat terjadi di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) petang.(Foto: Kompas.com)

Kalteng

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:53

Hujan di Kalsel. (Foto: Istimewa)

Balangan

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca