PERSOALAN Royalti, Menkum: Jangan Dahulukan Jalur Pidana

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

SuarIndonesia — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengimbau semua pihak, khususnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), untuk jangan mendahulukan jalur pidana dalam persoalan tata kelola royalti.

“Jangan sampai ini dijadikan perkara pidana yang didahulukan. Enggak boleh. Ini harus mediasinya,” kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut dia, mediasi harus didahulukan jika terdapat polemik dalam pengelolaan royalti. Untuk itu, dia meminta komisioner LMKN untuk mengoordinasikan hal itu kepada para pihak yang berhubungan dengan tata kelola royalti.

“Saya minta kepada komisioner juga berkomunikasi dengan asosiasi perhotelan, asosiasi pusat belanja, asosiasi restoran atau apa pun namanya. Ajak mereka bicara, tentukan sikap,” pesan Menkum.

Pada hakikatnya, imbuh dia, royalti dikelola secara bersama-sama. “Sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita,” kata Menkum Supratman, dilansir dari ANTARANews.

Pernyataan senada sebelumnya juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu. Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bersifat administrative penal law atau hukum pidana administrasi.

Dengan demikian, kata dia, pidana merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh (ultimum remedium) dalam sengketa terkait hak cipta. Sementara itu, penyelesaian utamanya bisa dilakukan melalui jalur perdata, arbitrase, pengadilan niaga, atau mediasi.

Baca Juga :   MENTERI LH: Banyak Daerah Masuk Jenis 'Kota Kotor'

“Tuntutan pidana hanya dapat diajukan jika upaya perdata gagal vide (lihat) Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014,” kata Razilu dalam sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Senin (30/6/2025).

Menurut Razilu, ketentuan yang demikian menunjukkan bahwa sanksi pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta tidak dapat serta-merta diterapkan untuk setiap pelanggaran hak ekonomi.

“Dalam hal ini, mekanisme alternatif penyelesaian sengketa harus dilakukan secara resmi dan oleh badan resmi yang diakui oleh pemerintah, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan juga badan lembaga lainnya yang juga diakui oleh pemerintah, serta dituangkan dalam berita acara mediasi di dalam pelaksanaannya,” papar dia. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca