Suarindonesia – Lahan sawit milik seorang guru SD berinisial MS (50) digusur petugas Unit Penyidikan Seksi Pengamanan Hutan Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, Selasa (19/3) lalu.
Pasalnya, sebagian tanaman sawit milik MS di Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut, masuk kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.
Tanaman milik MS di kawasan Tahura terdapat tanaman sawit dengan umur tanam KL 2-2,5 tahun, dengan luasan KL 4 hektare.
Atas perbuatannya MS bersedia mengikuti segala proses hukum maupun proses lainnya yang diputuskan oleh Dinas Kehutanan dalam hal ini Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Di sekitar lokasi lahan sawit saudara MS ditemukan pula tanaman sawit yang produktif dan dipanen secara rutin serta dirawat, dengan usia tanam lebih dari 7 tahun, dengan luasan yang melebihi dari lahan sawit yang dikelola atau dikuasai oleh saudara MS,” jelas Kadishut Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq melalui Kabid Perlindungan dan KSDAE, Pantja Satata, Rabu (20/3).
Selama proses penyelidikan MS bersedia lahannya digusur, dan diambil sebagian pohonnya untuk penyisihan barang bukti.
Atas penggusuran lahan tersebut MS meminta agar masih dapat memanfaatkan untuk ditanami tanaman keras atau pohon.
Secara tegas Pantja mengimbau tak ada lagi masyarakat yang menanam sawit di kawasan konservasi, sebab akan digusur dan diproses hukum.
“Tanaman sawit yanf berada di lahan konservasi akan kita gusur dan kita ganti dengan tanaman kehutanan,” tegasnya. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















