KURIR SABU 2 Kilogram Divonis Jumping jadi 16 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Ardiansyah alias Dani dan Khudriansyah alias Uhud, kurir sabu 2 kilogram lebih , yang dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 7 juta, malah berujung dapat vonis jumping. Mereka di penjara masing masing 16 tahun dan denda Rp 2 Miliar, subsider 3 bulan penjara..

Keduanya duduk “di kursi pesakitan” Pengadilan Negeri Banjarmasin. Vonis disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin Irfanul Hakim SH MH, Selasa (20/8/2024).

Sebelum membacakan amar putusannya menyampaikan beberapa pertimbangan hukum, kalau perbuatan kedua terdakwa tidak ada unsur meringankan.

Karena perbuatannya tidak membantu program pemerintah pemberantasan peredaran Narkotika. Selain itu pertimbangan hukum lainnya keduanya mengakui semua kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu juga keduanya mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.”Menyatakan menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana masing masing selama 16 tahun penjara diwajibkan keduanya membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap Majelis Hakim.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa atas putusan, dengan diberi waktu selama 7 hari.

Agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosephine Dian Endar W dari Kejati membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim kalau kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU  menuntut dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar ,subsdiir selama 6 bulan penjara.  Dan Menetapkan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat kotor 2.185 gram (berat bersih 1.945 gram.

Baca Juga :   TARGETKAN Kolaborasi Kuat Demi Kota Banjarmasin Aman dan Religius

JPU menceritakan kronologis penangkapan terhadap kedua terdakwa, pada Jum’at 29 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.

Berawal terdakwa Ardiansyah dihubungi Amat dengan maksud menyuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu disuatu tempat rahasia.

Dan saat itu terdakwa Ardiansyah bersedia untuk melakukan pekerjaan tersebut karena akan imbalan sebesar Rp 7.000.000, yang diberikan oleh Amat.

Kemudian pada  Sabtu  30 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, Arduansyah menghubungi terdakwa II, Uhud untuk membantu menemani mengambil sabu, dan mau karena sering mengkonsumsi sabu bersama-sama.

Dengan menggunakan sepeda motor sama-sama mengambil sabu tersebut ke Jalan Pramuka Komplek Pelangi Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, hingga akhirnya diringkus Polisi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla
LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca