KURIR SABU 2 Kilogram Divonis Jumping jadi 16 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Ardiansyah alias Dani dan Khudriansyah alias Uhud, kurir sabu 2 kilogram lebih , yang dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 7 juta, malah berujung dapat vonis jumping. Mereka di penjara masing masing 16 tahun dan denda Rp 2 Miliar, subsider 3 bulan penjara..

Keduanya duduk “di kursi pesakitan” Pengadilan Negeri Banjarmasin. Vonis disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin Irfanul Hakim SH MH, Selasa (20/8/2024).

Sebelum membacakan amar putusannya menyampaikan beberapa pertimbangan hukum, kalau perbuatan kedua terdakwa tidak ada unsur meringankan.

Karena perbuatannya tidak membantu program pemerintah pemberantasan peredaran Narkotika. Selain itu pertimbangan hukum lainnya keduanya mengakui semua kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu juga keduanya mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.”Menyatakan menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana masing masing selama 16 tahun penjara diwajibkan keduanya membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap Majelis Hakim.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa atas putusan, dengan diberi waktu selama 7 hari.

Agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosephine Dian Endar W dari Kejati membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim kalau kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   REZA ARTAMEVIA Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Penipuan Rp18,5 M

JPU  menuntut dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar ,subsdiir selama 6 bulan penjara.  Dan Menetapkan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat kotor 2.185 gram (berat bersih 1.945 gram.

JPU menceritakan kronologis penangkapan terhadap kedua terdakwa, pada Jum’at 29 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.

Berawal terdakwa Ardiansyah dihubungi Amat dengan maksud menyuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu disuatu tempat rahasia.

Dan saat itu terdakwa Ardiansyah bersedia untuk melakukan pekerjaan tersebut karena akan imbalan sebesar Rp 7.000.000, yang diberikan oleh Amat.

Kemudian pada  Sabtu  30 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, Arduansyah menghubungi terdakwa II, Uhud untuk membantu menemani mengambil sabu, dan mau karena sering mengkonsumsi sabu bersama-sama.

Dengan menggunakan sepeda motor sama-sama mengambil sabu tersebut ke Jalan Pramuka Komplek Pelangi Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, hingga akhirnya diringkus Polisi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiwi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko
WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:12

KEMENHAJ Minta JCH Melapor jika Ada Pungutan Biaya

Senin, 27 April 2026 - 21:05

RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo

Senin, 27 April 2026 - 00:22

KEMENHAJ Siapkan Klinik Satelit Layani Jemaah Haji dengan Cepat

Minggu, 26 April 2026 - 00:36

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Jumat, 24 April 2026 - 19:37

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 23:50

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG

Kamis, 23 April 2026 - 23:45

KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca