SuarIndonesia – Terdakwa Ardiansyah alias Dani dan Khudriansyah alias Uhud, kurir sabu 2 kilogram lebih , yang dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 7 juta, malah berujung dapat vonis jumping. Mereka di penjara masing masing 16 tahun dan denda Rp 2 Miliar, subsider 3 bulan penjara..
Keduanya duduk “di kursi pesakitan” Pengadilan Negeri Banjarmasin. Vonis disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin Irfanul Hakim SH MH, Selasa (20/8/2024).
Sebelum membacakan amar putusannya menyampaikan beberapa pertimbangan hukum, kalau perbuatan kedua terdakwa tidak ada unsur meringankan.
Karena perbuatannya tidak membantu program pemerintah pemberantasan peredaran Narkotika. Selain itu pertimbangan hukum lainnya keduanya mengakui semua kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu juga keduanya mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.”Menyatakan menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana masing masing selama 16 tahun penjara diwajibkan keduanya membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap Majelis Hakim.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa atas putusan, dengan diberi waktu selama 7 hari.
Agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosephine Dian Endar W dari Kejati membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim kalau kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menuntut dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar ,subsdiir selama 6 bulan penjara. Dan Menetapkan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat kotor 2.185 gram (berat bersih 1.945 gram.
JPU menceritakan kronologis penangkapan terhadap kedua terdakwa, pada Jum’at 29 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.
Berawal terdakwa Ardiansyah dihubungi Amat dengan maksud menyuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu disuatu tempat rahasia.
Dan saat itu terdakwa Ardiansyah bersedia untuk melakukan pekerjaan tersebut karena akan imbalan sebesar Rp 7.000.000, yang diberikan oleh Amat.
Kemudian pada Sabtu 30 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, Arduansyah menghubungi terdakwa II, Uhud untuk membantu menemani mengambil sabu, dan mau karena sering mengkonsumsi sabu bersama-sama.
Dengan menggunakan sepeda motor sama-sama mengambil sabu tersebut ke Jalan Pramuka Komplek Pelangi Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, hingga akhirnya diringkus Polisi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















