KURIR SABU 2 Kilogram Divonis Jumping jadi 16 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Ardiansyah alias Dani dan Khudriansyah alias Uhud, kurir sabu 2 kilogram lebih , yang dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 7 juta, malah berujung dapat vonis jumping. Mereka di penjara masing masing 16 tahun dan denda Rp 2 Miliar, subsider 3 bulan penjara..

Keduanya duduk “di kursi pesakitan” Pengadilan Negeri Banjarmasin. Vonis disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin Irfanul Hakim SH MH, Selasa (20/8/2024).

Sebelum membacakan amar putusannya menyampaikan beberapa pertimbangan hukum, kalau perbuatan kedua terdakwa tidak ada unsur meringankan.

Karena perbuatannya tidak membantu program pemerintah pemberantasan peredaran Narkotika. Selain itu pertimbangan hukum lainnya keduanya mengakui semua kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu juga keduanya mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.”Menyatakan menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana masing masing selama 16 tahun penjara diwajibkan keduanya membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap Majelis Hakim.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa atas putusan, dengan diberi waktu selama 7 hari.

Agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosephine Dian Endar W dari Kejati membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim kalau kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   REZA ARTAMEVIA Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Penipuan Rp18,5 M

JPU  menuntut dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar ,subsdiir selama 6 bulan penjara.  Dan Menetapkan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat kotor 2.185 gram (berat bersih 1.945 gram.

JPU menceritakan kronologis penangkapan terhadap kedua terdakwa, pada Jum’at 29 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.

Berawal terdakwa Ardiansyah dihubungi Amat dengan maksud menyuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu disuatu tempat rahasia.

Dan saat itu terdakwa Ardiansyah bersedia untuk melakukan pekerjaan tersebut karena akan imbalan sebesar Rp 7.000.000, yang diberikan oleh Amat.

Kemudian pada  Sabtu  30 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, Arduansyah menghubungi terdakwa II, Uhud untuk membantu menemani mengambil sabu, dan mau karena sering mengkonsumsi sabu bersama-sama.

Dengan menggunakan sepeda motor sama-sama mengambil sabu tersebut ke Jalan Pramuka Komplek Pelangi Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, hingga akhirnya diringkus Polisi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca