Suarindonesia – Kurir narkotika antar Kabupaten-Kota diringkus Jajaran Polsek Banjarmasin Barat.
Tersangka diketahui bernama Dikky Maulana (23).
Dia ditangkap saat berada di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai Banjarmasin Barat, pada Selasa (6/5/2025).
Tersangka diketahui warga Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai RT 25 Banjarmasin Barat.
“Anggota menyita barang bukti 46 paket jenis sabu berat bersih 60,68 gram, 40 butir ekstasi logo burung hantu warna pink dengan berat bersih 17,3 gram, satu buah timbangan digital dan lainnya,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah didampingi Kanit Resekrim, Ipda Marzun Koso SH, Kasi Humas Polresta, Ipda Sunarmo, saat jumpa pers Jum’at (9/5/2025).
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dikatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, terkaitnya transaksi narkotika.
Anggota melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Untuk pelaku Dikky statusnya sebagai “kuda”, saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk mencari tahu gudangnya,” tambah Kapolsek.
“Kemarin sempat kita lakukan pengembangan ke daerah Batola, cuma untuk barang buktinya sudah tidak ada lagi,” sambungnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Sudirno mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarmasin, agar dapat menjauhi bahaya narkotika.
“Karena narkotika itu sangat berbahaya, dan dapat merusak masa depan anak bangsa.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada melihat atau mendengar informasi terkait peredaran narkotika segera melaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















