KPU: Sebelum 27 Agustus Revisi PKPU Syarat Pencalonan Akan Terbit!

- Penulis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 20:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua KPU Mochammad Afifuddin pastikan merevisi PKPU terkait syarat pencalonan cakada bakal terbit sebelum masa pendaftaran. (CNNIndonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Ketua KPU Mochammad Afifuddin pastikan merevisi PKPU terkait syarat pencalonan cakada bakal terbit sebelum masa pendaftaran. (CNNIndonesia/Adi Maulana Ibrahim)

SuarIndonesia — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bakal terbit sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

“KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon,” kata Afif di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah 2024 akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Afif mengatakan revisi PKPU itu akan memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Khusus dalam pendaftaran pasangan calon memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi konstitusi tersebut kecuali diatur atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Afif mengatakan nantinya KPU akan menggelar konsultasi dan pembahasan dengan Komisi II DPR. Ia mengatakan situasi pasca putusan MK ini terus di tindaklanjuti oleh KPU dan DPR.

“KPU adalah menjalankan UU dan ini semua kita lakukan sebagaimana aturan yang berlaku,” kata dia mengutip CNNIndonesia, Jumat (23/8/2024).

Sebelumnya Komisi II DPR dan KPU akan membahas PKPU tentang pencalonan Pilkada Serentak 2024 pada Senin (26/8/2024). Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan DPR hanya akan menyetujui draf yang diajukan KPU.

“Full semuanya menggunakan putusan MK,” kata Doli.

Sebelumnya, DPR membatalkan revisi UU Pilkada setelah diprotes gelombang unjuk rasa rakyat yang menolak di berbagai daerah.

DPR kemudian menyatakan Pilkada Serentak 2024 akan digelar mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait persyaratan pencalonan. Keputusan itu disambut KPU dengan menyusun draf PKPU.

Usia Cakada Dihitung saat Penetapan

Sementara itu, KPU menegaskan usia calon kepala daerah (cakada) akan dihitung saat penetapan pasangan calon usai mendaftar. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga :   PEMKAB HST Miliki Tim Percepatan Eliminasi TBC

“Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Afif mengatakan ketentuan itu akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengubah Pasal 15 terkait aturan syarat minimal cakada.

KPU juga akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK.

“Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus,” ujarnya melansir dari CNNIndonesia.

Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala diubah oleh Mahakamah Agung (MA). Lembaga Yudikatif itu ingin syarat usia minimum dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Hal itu menuai kritik lantaran dianggap akan memuluskan anak bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep maju di Pilgub.

UU Pilkada pun digugat ke MK. Beberapa waktu lalu, MK mengeluarkan putusan yang kembali mengoreksi ketentuan tersebut. MK memutuskan syarat usia minimum calon harus dihitung saat penetapan.

Tak lama setelah putusan utu keluar, Baleg DPR justru merevisi UU Pilkada. Mereka awalnya ingin mengacu pada putusan MA. Hal ini membuat banyak pihak geram dan menggelar aksi penolakan RUU Pilkada.

DPR pun menyatakan RUU Pilkada dibatalkan. Namun, pelaksana aturan tersebut adalah KPU. Oleh sebab itu, masih banyak pihak yang mengawal agar KPU patuh pada putusan MK. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat di Usia 78 Tahun
PEMDA Diminta tidak Lengah Meski Inflasi Terkendali
KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR
PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi
PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU
SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat di Usia 78 Tahun

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:45

DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:05

NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:52

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca