KPU RI dan Kaltim Tindaklanjuti Hitung Suara Ulang 147 TPS

- Penulis

Senin, 17 Juni 2024 - 00:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik bersama KPU Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghitung ulang surat suara dari 147 tempat pemungutan suara (TPS) di Kaltim.

“Sejak kemarin petang, tim KPU RI telah melakukan serangkaian kunjungan kerja ke KPU Balikpapan, KPU Kaltim, dan KPU Samarinda. Kunjungan kami melaksanakan amanah putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu, untuk Pileg RI Dapil Kaltim,” katanya, pada Sabtu (16/6/2024).

Selama kunjungan untuk perkara PHPU nomor 219, KPU RI memastikan bahwa dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam penghitungan ulang suara, khususnya surat suara yang terdapat di dalam 147 kotak suara atau TPS yang tersebar di 9 kabupaten/kota, berada dalam kondisi yang sesuai dengan peraturan.”Hal ini berarti bahwa kotak suara tersebut tersegel dan utuh, tidak terkena air hujan maupun rusak,” ungkapnya.

Holik juga menyatakan bahwa ia telah menyaksikan langsung kondisi gudang penyimpanan logistik atau penyimpanan surat suara KPU Samarinda yang berada dalam keadaan baik dan terjaga oleh aparat keamanan.

Idham Holik mengucapkan terima kasih kepada Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, atas upaya mereka dalam menjaga kotak suara yang akan digunakan untuk penghitungan suara ulang.

“Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara ini dilakukan sesuai dengan amanat MK, dan KPU RI akan segera menerbitkan surat dinas terkait hal ini,” ucapnya.

Menurut Holik, hasil perhitungan suara atau rekapitulasi di tingkat provinsi yang menjadi penggabungan perolehan suara dalam satu dapil berasal dari formulir D.Hasil KPU kabupaten/kota.

“Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang agar publik dapat mengetahui perolehan suara pemilu di suatu kecamatan dengan transparan, termasuk jika terjadi perbedaan dalam perolehan suara,” tuturnya.

Baca Juga :   ASN Siap-siap Kena Sanksi Jika tak Netral di Pilkada, Ini Seruan Pemkab HSU

KPU RI juga menginstruksikan untuk melakukan sosialisasi tidak hanya kepada peserta pemilu tetapi juga kepada pemangku kepentingan dan media, mengingat ini merupakan informasi publik yang penting untuk diketahui oleh pemilih di Kaltim.

Holik menambahkan bahwa KPU RI bersama dengan KPU daerah telah biasa melakukan tahapan secara bersamaan atau simultan.

Sebagai contoh, pada saat pelaksanaan pembentukan badan adhoc, KPU juga melakukan tahapan sinkronisasi data pemilih dan pada saat yang sama KPU daerah menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Keserentakan dalam penyelenggaraan ini bukanlah hal yang baru bagi KPU. Idham menegaskan bahwa pelaksanaan penghitungan ulang suara sebagaimana putusan MK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak di Kaltim.

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan kesiapan pihaknya melakukan penghitungan suara ulang di 147 TPS yang tersebar di wilayah tersebut. Ini merupakan tindak lanjut dari temuan-temuan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan integritas hasil pemilu.

“Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Penghitungan suara ulang akan dilakukan dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian setempat, dan perwakilan dari peserta pemilu,” ujarnya dikutip Antara.

Fahmi melanjutkan bahwa proses memilah TPS yang akan dihitung ulang sudah dimulai dan dilakukan di empat gudang yang telah ditentukan.”Kami akan mengumpulkan data dari 41 TPS terlebih dahulu, kemudian melanjutkan dengan sisanya,” sebutnya.

KPU Kaltim juga telah melakukan rapat koordinasi secara nasional dan menerima arahan langsung dari KPU RI. Arahan tersebut berkaitan dengan langkah-langkah yang harus diambil sebelum dan sesudah penghitungan suara ulang. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
PEMBENTUKAN Satgas Mitigasi PHK Guna Lindungi Pekerja
PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur
KSP Siapkan Posko dan Layanan Aduan Masyarakat 24 Jam
HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan
RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel
KALTIM Berpotensi Karhutla Seiring Terdeteksi 151 Titik Panas

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca