KPU RI dan Kaltim Tindaklanjuti Hitung Suara Ulang 147 TPS

- Penulis

Senin, 17 Juni 2024 - 00:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik bersama KPU Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghitung ulang surat suara dari 147 tempat pemungutan suara (TPS) di Kaltim.

“Sejak kemarin petang, tim KPU RI telah melakukan serangkaian kunjungan kerja ke KPU Balikpapan, KPU Kaltim, dan KPU Samarinda. Kunjungan kami melaksanakan amanah putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu, untuk Pileg RI Dapil Kaltim,” katanya, pada Sabtu (16/6/2024).

Selama kunjungan untuk perkara PHPU nomor 219, KPU RI memastikan bahwa dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam penghitungan ulang suara, khususnya surat suara yang terdapat di dalam 147 kotak suara atau TPS yang tersebar di 9 kabupaten/kota, berada dalam kondisi yang sesuai dengan peraturan.”Hal ini berarti bahwa kotak suara tersebut tersegel dan utuh, tidak terkena air hujan maupun rusak,” ungkapnya.

Holik juga menyatakan bahwa ia telah menyaksikan langsung kondisi gudang penyimpanan logistik atau penyimpanan surat suara KPU Samarinda yang berada dalam keadaan baik dan terjaga oleh aparat keamanan.

Idham Holik mengucapkan terima kasih kepada Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, atas upaya mereka dalam menjaga kotak suara yang akan digunakan untuk penghitungan suara ulang.

“Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara ini dilakukan sesuai dengan amanat MK, dan KPU RI akan segera menerbitkan surat dinas terkait hal ini,” ucapnya.

Menurut Holik, hasil perhitungan suara atau rekapitulasi di tingkat provinsi yang menjadi penggabungan perolehan suara dalam satu dapil berasal dari formulir D.Hasil KPU kabupaten/kota.

“Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang agar publik dapat mengetahui perolehan suara pemilu di suatu kecamatan dengan transparan, termasuk jika terjadi perbedaan dalam perolehan suara,” tuturnya.

KPU RI juga menginstruksikan untuk melakukan sosialisasi tidak hanya kepada peserta pemilu tetapi juga kepada pemangku kepentingan dan media, mengingat ini merupakan informasi publik yang penting untuk diketahui oleh pemilih di Kaltim.

Baca Juga :   MENDAGRI Tito: Data Dukcapil Fondasi E-Government

Holik menambahkan bahwa KPU RI bersama dengan KPU daerah telah biasa melakukan tahapan secara bersamaan atau simultan.

Sebagai contoh, pada saat pelaksanaan pembentukan badan adhoc, KPU juga melakukan tahapan sinkronisasi data pemilih dan pada saat yang sama KPU daerah menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Keserentakan dalam penyelenggaraan ini bukanlah hal yang baru bagi KPU. Idham menegaskan bahwa pelaksanaan penghitungan ulang suara sebagaimana putusan MK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak di Kaltim.

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan kesiapan pihaknya melakukan penghitungan suara ulang di 147 TPS yang tersebar di wilayah tersebut. Ini merupakan tindak lanjut dari temuan-temuan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan integritas hasil pemilu.

“Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Penghitungan suara ulang akan dilakukan dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian setempat, dan perwakilan dari peserta pemilu,” ujarnya dikutip Antara.

Fahmi melanjutkan bahwa proses memilah TPS yang akan dihitung ulang sudah dimulai dan dilakukan di empat gudang yang telah ditentukan.”Kami akan mengumpulkan data dari 41 TPS terlebih dahulu, kemudian melanjutkan dengan sisanya,” sebutnya.

KPU Kaltim juga telah melakukan rapat koordinasi secara nasional dan menerima arahan langsung dari KPU RI. Arahan tersebut berkaitan dengan langkah-langkah yang harus diambil sebelum dan sesudah penghitungan suara ulang. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HANURA KALSEL Lantik Tiga Ketua DPC, Harus Mampu Membesarkan Partai dengan Menghadirkan Solusi Nyata
SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom
26 ANGGOTA Wantimpres Dilantik Presiden Prabowo
WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43

KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:29

PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:56

POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:38

11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:48

MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:25

TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:08

SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom

Berita Terbaru

Pencarian orang utan terdampak karhutla. (Foto: HO-BKSDA Kalteng)

Kalteng

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Okt 2026 - 23:50

Rektor Terpilih ULM periode 2026-2030, Iwan Aflanie, memberikan keterangan kepada media usai penetapan hasil pemilihan rektor, Jumat (2/10/2026). (Foto: HO-ULM)

Kalsel

IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM

Senin, 5 Okt 2026 - 19:53

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca