KPU: 13 November Penetapan Capres-Cawapres Pemilu 2024

- Penulis

Jumat, 10 November 2023 - 20:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari. (detikcom/Anggi)

KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari. (detikcom/Anggi)

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-cawapres) 2024. Penetapan akan dilakukan pada 13 November 2023.

“Insyaallah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Hasyim menjelaskan KPU akan melakukan rapat pleno penetapan secara internal terlebih dulu. Kemudian, kata dia, baru setelahnya pengumuman penetapan capres-cawapres.

“Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya. Artinya ya plenonya KPU tidak pleno, apa rapat pleno terbuka,” jelas dia seperti dikutip detikNews, Jumat (10/11/2023)

“Nanti kalau kita sudah mengambil keputusan nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers,” sambungnya.

Sebelumnya, KPU mengatakan tiga pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi syarat (MS) administrasi pencalonan. Termasuk, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari capres Prabowo Subianto.

Baca Juga :   DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

“Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Idham menjelaskan dalam menentukan hasil tersebut, KPU merujuk kepada PKPU Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mempedomani hal tersebut,” jelasnya. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca