KPK: Suami Pedangdut Zaskia Gotik Terima Uang Tersangka Korupsi Gereja

- Penulis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 22:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPALA Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, menerima uang dari tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi, Mimika. (CNNIndonesia)

KEPALA Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, menerima uang dari tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi, Mimika. (CNNIndonesia)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, menerima uang dari tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

KPK telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Sirajuddin yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (16/10/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kutip CNNIndonesia, Selasa (17/10/2023).

“Adapun uang yang diterima salah satu tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika,” imbuhnya.

Adapun Sirajuddin enggan membeberkan materi pemeriksaannya tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

“Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan. Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya,” kata Sirajuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Sirajuddin memenuhi panggilan penyidik KPK setelah diultimatum dengan surat panggilan kedua. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiyanto Wijaya (swasta) dkk.

Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Baca Juga :   PAMAN BIRIN : "Kita Harus Tetap Optimistis. Hilangkan Dendam dan Kedepankan Kebersamaan"

Mereka ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya; dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng dkk. Sebelumnya, Eltinus divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Saat ini, perkara yang bersangkutan sedang bergulir di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan lainnya di Pengadilan Tinggi Makassar.

KPK mengungkapkan keuntungan pribadi yang diperoleh Budiyanto, Arif, Gustaf dan Totok sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11,7 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca