KPK: Penyitaan Handphone Hasto Bagian Kewenangan Penyidik

- Penulis

Senin, 10 Juni 2024 - 21:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan penyitaan handphone (Hp) dan berkas milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur, Senin (10/6/2024).[KOMPAS.com/Syakirun N]

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan penyitaan handphone (Hp) dan berkas milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur, Senin (10/6/2024).[KOMPAS.com/Syakirun N]

SuarIndonesia — Tim penyidik KPK menyita handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani pemeriksaan kasus suap Harun Masiku. KPK menegaskan penyitaan itu sebagai kewenangan penyidik.

“Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Budi mengatakan pihaknya sempat bertanya keberatan ponsel milik Hasto saat Sekjen PDIP itu diperiksa. Hasto lalu menjawab ponsel miliknya ada di salah satu stafnya.

“Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” ujar Budi dikutip dari detikNews.

KPK mengatakan ponsel merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara korupsi. Berdasarkan dasar tersebut, kata Budi, penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan.

KPK juga segera menjadwalkan pemanggilan lanjutan kepada Hasto. Namun, belum diketahui agenda pemeriksaan tersebut.

“Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi H berikutnya,” kata Budi.

Hasto Protes Ponselnya Disita KPK
KPK diketahui menyita handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik KPK.

“Kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” kata Hasto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Baca Juga :   DIDUGA REM BLONG Akibatkan Kecelakaan Beruntun di Km 92 Tol Cipularang

Penyitaan handphone milik Hasto itu terjadi saat penyidik KPK memeriksa Sekjen PDIP di gedung KPK. Di tengah pemeriksaan KPK lalu memanggil salah satu staf Hasto hingga melakukan penyitaan handphone milik Hasto.

“Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto.

Hasto mengaku telah menyampaikan keberatan atas penyitaan handphone miliknya tersebut. Dia mengatakan pemeriksaannya hari ini pun tidak dilanjutkan.

“Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut. Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” jelas Hasto.

“Sehingga teman-teman pers kemudian akhirnya kami menyampaikan kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara,” sambungnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
BERANTAS NARKOBA, Supian HK Dukung Penuh Komitmen Polda Kalsel
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Senin, 13 April 2026 - 15:55

JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Senin, 13 April 2026 - 12:52

SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Senin, 13 April 2026 - 12:27

BERANTAS NARKOBA, Supian HK Dukung Penuh Komitmen Polda Kalsel

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Berita Terbaru

H Muhidin, Gubernur Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:16


Pesut mati terbelah akibat pukat kurau di Tana Tidung, Kaltara. (dok Dinas Perikanan Pemkab KTT)

Kaltara

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca