KPK: Penyitaan Handphone Hasto Bagian Kewenangan Penyidik

- Penulis

Senin, 10 Juni 2024 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan penyitaan handphone (Hp) dan berkas milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur, Senin (10/6/2024).[KOMPAS.com/Syakirun N]

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan penyitaan handphone (Hp) dan berkas milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur, Senin (10/6/2024).[KOMPAS.com/Syakirun N]

SuarIndonesia — Tim penyidik KPK menyita handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani pemeriksaan kasus suap Harun Masiku. KPK menegaskan penyitaan itu sebagai kewenangan penyidik.

“Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Budi mengatakan pihaknya sempat bertanya keberatan ponsel milik Hasto saat Sekjen PDIP itu diperiksa. Hasto lalu menjawab ponsel miliknya ada di salah satu stafnya.

“Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” ujar Budi dikutip dari detikNews.

KPK mengatakan ponsel merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara korupsi. Berdasarkan dasar tersebut, kata Budi, penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan.

KPK juga segera menjadwalkan pemanggilan lanjutan kepada Hasto. Namun, belum diketahui agenda pemeriksaan tersebut.

“Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi H berikutnya,” kata Budi.

Hasto Protes Ponselnya Disita KPK
KPK diketahui menyita handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik KPK.

“Kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” kata Hasto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Penyitaan handphone milik Hasto itu terjadi saat penyidik KPK memeriksa Sekjen PDIP di gedung KPK. Di tengah pemeriksaan KPK lalu memanggil salah satu staf Hasto hingga melakukan penyitaan handphone milik Hasto.

Baca Juga :   KEPALA BGN Tingkatkan Status Keracunan MBG jadi Kejadian Fatal

“Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto.

Hasto mengaku telah menyampaikan keberatan atas penyitaan handphone miliknya tersebut. Dia mengatakan pemeriksaannya hari ini pun tidak dilanjutkan.

“Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut. Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” jelas Hasto.

“Sehingga teman-teman pers kemudian akhirnya kami menyampaikan kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara,” sambungnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca