KPK Minta Hakim Cabut Hak Politikus Korup

- Penulis

Jumat, 7 Desember 2018 - 16:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim mencabut hak politik para politisi untuk dipilih dan memilih jika yang bersangkutan terbukti bersalah dalam perkara korupsi.

Lembaga antirasuah memandang pencabutan hak politik menjadi salah satu cara memberikan efek jera kepada politikus yang korupsi.

“Pencabutan hak politik ini penting, bahkan KPK berharap ini bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik‎,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/12).

Febri menyebut pencabutan hak politik seluruh aktor politik, baik kepala daerah maupun anggota dewan yang terlibat korupsi penting dilakukan lantaran mereka telah mengkhianati kepercayaan rakyat. Politikus tersebut perlu diberikan sanksi tambahan selain pidana pokok.

“Sehingga wajar kalau hak politiknya dicabut hingga waktu batasan tertentu‎,” ujarnya.

Berdasarkan catatan KPK pada September lalu, terdapat 26 terpidana korupsi yang telah dicabut hak politiknya. Mereka memiliki latar belakang yang berbeda, namun kebanyakan berlatar pejabat legislatif dan eksekutif.

Terdakwa korupsi yang dicabut hak politiknya antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto selama lima tahun, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari selama lima tahun, Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun selama dua tahun.

Baca Juga :   PENGUSAHA Singkawang Ditembak, Adik Diduga Jadi Inisiator

Kemudian mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi selama lima tahun, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam selama lima tahun, hingga mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif selama tiga tahun.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin mencabut hak politik Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola selama lima tahun. Dia juga divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terhadap anggota DPRD Jambi. (CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLRI Terpukau dengar Dongeng si Bocah asal Kalsel, Polda Juga Raih Penghargaan Juara II Nasional Lomba SPPG
TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin
TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng
DINILAI TERCEPAT di Indonesia DPRD-Pemprov Kalsel Sepakati KUA PPAS 2027-KUPA PPAS 2026
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung
DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI
PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!
KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:52

GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:41

DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:38

KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:39

KAWAL Karhutla Real-time di 32 Titik Pemantauan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:01

BIAYA Helikopter Water Bombing Sekitar Rp 100 Juta/Jam

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:08

SATGAS Udara dan Darat Dioptimalkan Tangani Karhutla

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:42

KEMARAU, Petani Padi Teluk Sampit Terancam Gagal Panen

Berita Terbaru

Hukum

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Kamis, 13 Agu 2026 - 00:01

Informasi sebaran titik panas (hotspot) di Kaltim yang dirilis BMKG Balikpapan. (Foto: HO-BMKG Balikpapan)

Kaltim

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:04

Petugas Brigdal Karhutla Dishut Kaltara bekerja sama dengan berbagai instansi terkait lainnya memadamkan karhutla di wilayah Kaltara. (Foto: HO-Dishut Kaltara)

Kaltara

LIBATKAN Masyarakat Cegah dan Padamkan Karhutla

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca