KPK Minta Hakim Cabut Hak Politikus Korup

- Penulis

Jumat, 7 Desember 2018 - 16:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim mencabut hak politik para politisi untuk dipilih dan memilih jika yang bersangkutan terbukti bersalah dalam perkara korupsi.

Lembaga antirasuah memandang pencabutan hak politik menjadi salah satu cara memberikan efek jera kepada politikus yang korupsi.

“Pencabutan hak politik ini penting, bahkan KPK berharap ini bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik‎,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/12).

Febri menyebut pencabutan hak politik seluruh aktor politik, baik kepala daerah maupun anggota dewan yang terlibat korupsi penting dilakukan lantaran mereka telah mengkhianati kepercayaan rakyat. Politikus tersebut perlu diberikan sanksi tambahan selain pidana pokok.

“Sehingga wajar kalau hak politiknya dicabut hingga waktu batasan tertentu‎,” ujarnya.

Berdasarkan catatan KPK pada September lalu, terdapat 26 terpidana korupsi yang telah dicabut hak politiknya. Mereka memiliki latar belakang yang berbeda, namun kebanyakan berlatar pejabat legislatif dan eksekutif.

Terdakwa korupsi yang dicabut hak politiknya antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto selama lima tahun, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari selama lima tahun, Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun selama dua tahun.

Baca Juga :   PENGUSAHA Singkawang Ditembak, Adik Diduga Jadi Inisiator

Kemudian mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi selama lima tahun, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam selama lima tahun, hingga mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif selama tiga tahun.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin mencabut hak politik Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola selama lima tahun. Dia juga divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terhadap anggota DPRD Jambi. (CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
EKS DUA Pejabat KPP Madya Banjarmasin Diganjar Empat Tahun Penjara
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:35

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 September 2026 - 15:44

LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat

Minggu, 27 September 2026 - 15:33

PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07

KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Sabtu, 26 September 2026 - 21:26

ATASI Karhutla, DPRD Kalsel Gaungkan Semangat Pancasila

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20

PULUHAN PENYELAM Menghadapi Kondisi Ekstrem Menemukan -Mengevakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Sabtu, 26 September 2026 - 18:13

KEMBALI TERIDENFITIKASI Lima Jenazah Korban KM Virgo Transport 8, Pencarian Masih Berlangsung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Balangan, Fakhriyanto

Balangan

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 Sep 2026 - 21:35

Anggota Polda Kalsel melakukan metode suntik gambut dalam penanggulangan karhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. (Foto: Antara)

Kab. Banjar

6,7 HA Karhutla Gambut Dipadamkan Lewat Metode Suntik

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:58

Yanuar Diansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. (Foto: HO-Dinkes Banjarmasin)

Kalsel

WASPADA! ISPA Banjarmasin Alami Peningkatan

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca