KPK Ingatkan ASN untuk Tolak Gratifikasi

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan. (Foto: ANTARA/Fianda SR)

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan. (Foto: ANTARA/Fianda SR)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak pemberian gratifikasi yang berpotensi memiliki hubungan dengan jabatan, kewajiban, atau tugasnya.

“Apabila tidak memungkinkan untuk ditolak pada kesempatan pertama, maka atas penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK, baik melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) maupun dilaporkan langsung ke KPK melalui online (daring) pada aplikasi gol.kpk.go.id,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Hal tersebut disampaikan Budi setelah penyidik KPK pada Selasa (25/5) malam, mengumumkan telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

Budi mengatakan saat ini telah terbentuk 1.958 UPG di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sudah terbentuk 503 UPG yang tersebar di berbagai wilayah kerjanya. UPG tersebut dikelola oleh inspektorat atau satuan pengawas internal pada instansi terkait.

Selama 2024, KPK telah menerima 1.482 laporan penerimaan gratifikasi dari Kementerian Keuangan, dengan jumlah objek gratifikasi 1.610 senilai Rp3,5 miliar. Kemudian pada tahun 2025 ini, KPK telah menerima 201 laporan dengan jumlah objek gratifikasi 218, senilai Rp775 juta.

Baca Juga :   MANTAN Kapolda Kalsel dan Menteri PANRB, Komjen Pol (Purn) Syafruddin Tutup Usia

Pejabat penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) bisa langsung melaporkan gratifikasi melalui UPG di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah masing-masing sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Setiap laporan akan diteruskan kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK untuk dilakukan analisis, guna menentukan status penerimaan gratifikasi tersebut akan menjadi milik negara atau milik penerima.

Untuk memudahkan pelaporan penerimaan gratifikasi, KPK juga menyediakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Pelaporan melalui aplikasi GOL wajib disampaikan dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

Selain itu KPK juga terus melakukan sosialisasi untuk pencegahan gratifikasi, salah satunya melalui e-learning pengendalian gratifikasi, yang dapat diakses di https://newlearning.kpk.go.id/enrol/index.php?id=4

Dari data KPK, tercatat selama 2020-2025, terdapat 19.175 pegawai Kementerian Keuangan telah mengikuti e-learning tersebut.

“KPK berharap dengan pemahaman setiap insan penyelenggara negara dan ASN, serta kemudahan pelaporan penerimaan gratifikasi melalui berbagai saluran dapat mendorong kepatuhan dalam melaporkan setiap penerimaan gratifikasi,” kata Budi, dilansir dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
BERANTAS NARKOBA, Supian HK Dukung Penuh Komitmen Polda Kalsel

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Senin, 13 April 2026 - 15:55

JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Senin, 13 April 2026 - 12:52

SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Senin, 13 April 2026 - 12:27

BERANTAS NARKOBA, Supian HK Dukung Penuh Komitmen Polda Kalsel

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Berita Terbaru

H Muhidin, Gubernur Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:16


Pesut mati terbelah akibat pukat kurau di Tana Tidung, Kaltara. (dok Dinas Perikanan Pemkab KTT)

Kaltara

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca