SuarIndonesia – Seorang pengedar Nabahan Rasyid alias Bahan (28), diringkus anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Timur.
Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol H M Uskiansyah SE melalui Kasi Humas, Aiptu Partogi Hutahaean, saat dikonfirmasi Kamis (2/1), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Ia akan dikenakan pasal 114 jo 112 UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ujarnya.


Dikatakan, tersangka ditangkap saat berada di Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin Timur, Sabtu (28/12) silam.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Ampera II Ujung RT 38 RW 03 Banjarmasin Barat.
Anggota menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) I empat butir pil diduga ekstasi berlogo panda warna abu abu, uang Rp 1.690.000 dan satu buah ATM.
Selanjutkan di rumah tersangka menemukan barang bukti berupa satu buah kotak jam tangan berisi dua klip sabu sabu, satu buah timbangan digital dan lainnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















