SuarIndonesia – Dua terdakwa dari pihak kontraktor, penyuap mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kalsel hadapi 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsidair selama 6 bulan penajara.
Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi derngartkanh tututan pada sidang di Pengadilan Tikda Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (13/2/2025).
Persidangan Diketua Majelis Hakim Cahyono Riza SH,MH, dihadiri tim kuasa kukum kedua terdakwa dengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan 5 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU KPK, Dame Maria Silaban dalam pembacaan tuntutannya.
Meringankan terdakwa keduanya, berterus terang atas perbuatan, mempunyai tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Sementara, hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Terdakwa dinuilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Dalam tuntutannya, para JPU meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami meyakini seluruh unsur-unsur dari Pasal 5 ayat (1) huruf b sudah terbukti semuanya,” kata Maria pada wartawan usai sidang.
Terdakwa adalah perkara suap Rp 1 Miliar dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Kalsel.
Suap kepada mantab Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan.
Pada sidang sebelumnya, Sugeng dan Andi yang diperiksa kesaksiannya mengakui telah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Solhan melalui sopir Yulianti, Mahdi di rumah makan Kampung Kecil di Banjarbaru pada 3 Oktober 2024, atau tiga hari sebelum KPK menangkap para tersangka, Ahad 6 Oktober 2024.
Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Humaini mengatakan pembelaan tertulis akan pihaknya sampaikan.
Khususnya mengenai perihal uang suap Rp 1 miliar.
“Kami nilai tak tepat dengan pasal yang disangkakan. Karena klien kami sifatnya pasif, diminta.
Dalam persidangan terungkap tak ada kesepakatan dengan klien kami perihal pemberian uang suap tersebut. Nanti akan kami sampaikan di pleidoi atau pembelaan,” ucapnya.
Sugeng dan Andi merupakan dua dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap di Dinas PUPR Kalsel pada 8 Oktober 2024. Keempatnya adalah Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah (eks Kabid Cipta Karya), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam), dan Agustya Febry Andran (eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).
Para tersangka ini tersandung suap tiga proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.
Yakni proyek pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp 9 miliar dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel dengan senilai Rp 23 miliar. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















