KONTRAKTOR PENYUAP Mantan Kadis PUPR Kalsel Hadapi 3,5 Tahun Penjara, Denda Rp 250 Juta

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua terdakwa dari pihak kontraktor,  penyuap mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kalsel hadapi 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsidair selama 6 bulan penajara.

Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi derngartkanh tututan pada sidang di Pengadilan Tikda Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (13/2/2025).

Persidangan Diketua Majelis Hakim Cahyono Riza SH,MH, dihadiri tim kuasa kukum kedua terdakwa dengarkan  pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan 5 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU KPK, Dame Maria Silaban dalam pembacaan tuntutannya.

Meringankan terdakwa keduanya, berterus terang atas perbuatan, mempunyai tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.Sementara, hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Terdakwa dinuilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Dalam tuntutannya, para JPU meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami meyakini seluruh unsur-unsur dari Pasal 5 ayat (1) huruf b sudah terbukti semuanya,” kata Maria pada wartawan usai sidang.

Terdakwa adalah perkara suap Rp 1 Miliar dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Kalsel.

Suap kepada mantab Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan.

Pada sidang sebelumnya, Sugeng dan Andi yang diperiksa kesaksiannya mengakui telah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Solhan melalui sopir Yulianti, Mahdi di rumah makan Kampung Kecil di Banjarbaru pada 3 Oktober 2024, atau tiga hari sebelum KPK menangkap para tersangka, Ahad 6 Oktober 2024.

Baca Juga :   JOB FAIR 2026 Sediakan 2.295 Loker Dalam-Luar Negeri

Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Humaini mengatakan pembelaan tertulis akan pihaknya sampaikan.

Khususnya mengenai perihal uang suap Rp 1 miliar.

“Kami nilai tak tepat dengan pasal yang disangkakan. Karena klien kami sifatnya pasif, diminta.

Dalam persidangan terungkap tak ada kesepakatan dengan klien kami perihal pemberian uang suap tersebut. Nanti akan kami sampaikan di pleidoi atau pembelaan,” ucapnya.

Sugeng dan Andi merupakan dua dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap di Dinas PUPR Kalsel pada 8 Oktober 2024. Keempatnya adalah Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah (eks Kabid Cipta Karya), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam), dan Agustya Febry Andran (eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

Para tersangka ini tersandung suap tiga proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.

Yakni proyek pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp 9 miliar dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel dengan senilai Rp 23 miliar. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Direktur Sungai Danau Jaya dan Binuang Mitra Bersama Prima
TARGET 2026 Bedah 413 Rumah Tidak Layak Huni di Kalsel, Calon Penerima Cek Melalui DTSEN
SEMANGAT “Polisi Bersama Masyarakat” Dirlantas Polda Kalsel ke Kampung Tertib Lalu Lintas
WUJUDKAN Polisi Bersama Masyarakat, Dirlantas Polda Kalsel Mengedukasi Mahasiswa
PEMADAMAN Karhutla di Handil Bakti, Kapolda Kalsel Instruksikan Menyelidiki Penyebabnya
KORBAN KEBAKARAN Dapat Bantun dari Polisi dan Dinsos Banjarmasin
DIUNGKAP Empat Kasus Pembakaran, Tiga Pelaku Diciduk
NEKAT BAKAR RUMAH di Kawasaan Bandarmasih Komplek DPR, Pelaku Mengaku Sering Ditegur

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:02

KING COBRA di Bawah Jembatan Dikira Kayu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:54

SOAL Alokasi Dana Desa yang ‘Imut’: 11 Kades Pupis-Katingan Curhat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:47

KARHUTLA KOBAR: 6 Petugas Tumbang hingga Masuk RS

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:03

GUBERNUR AGUSTIAR Ultimatum RS Jika Persulit Warga Berobat saat Karhutla

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:31

LAGI, Dua Jasad KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Kalteng

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51

HARI KE-20: 55 Korban KM Virgo Transport Masih Dicari, Korban Meninggal 80 Orang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:44

PRODUKSI 1.607 Jeriken Cairan X-Fire untuk Percepat Pemadaman Karhutla

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca