KONI Banjarbaru tidak Tertib Administrasi, Ini Diakui Saksi

- Penulis

Kamis, 9 Maret 2023 - 21:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Wakil Ketua KONI Banjarbaru, Said Subari sebagai saksi tidak banyak mengetahui soal dana hibah yang dikelola oleh KONI Banjarbaru.

Sebab saksi sudah keluar dari kepengurusan KONI Banjarbaru.

Hal ini disampaikan saksi dalam perkara terdakwa Daniel Itta sebagai terdakwa I yang merupakan mantan Ketua KONI Banjarbaru dan juga Agustina Tri Wardhani sebagai terdakwa II selaku mantan Bendahara KONI Banjarbaru.

Keduanya hadir secara virtual dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (9/3/2023).

Menjawab pertanyaan saksi yang hanya sekitar setahun duduk di pengurus KONI tersebut karena ia mennganggap pengurus waktu itu tidak tertib administrasi maupun tidak tertib masalah anggaran.

“Saya pernah mengingatkan agar pengurus tertib administrasi dan tertib lainnya, tetapi tidak dihiraukan.

Begitu juga dalam kegiatan dirinya sering tidak dilibatkan, makanya saya mundur dari pengurus, kata saksi yang juga pengurus Sofball.

Ia mundur bersamaan mundur dari pengurus KONI yang merupakan salah satu saksi dari empat saksi yang diajukan JPU Sahidanoor.

Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh hakim I Gde Yuliartha dengan didamping hakim adhock Ahmad Gawie dan Arif Winarno.

Saksi lainnyanya adalah Ahmad Muryadi dari cabang olahraga (cabor) renang

Sementara saksi Lauhem Mahfuzi mengaku kaget namanya dicatut sebagai Ketua Harian pengurus cabor Anggar.

Baca Juga :   PAMAN BIRIN Mengenang Kebersamaan "Waktu yang Pendek dan Bukan Waktu Panjang"

“Padahal saya sudah mengundurkan diri jadi pengurus cabor Anggar, baik di provinsi maupun kabupaten sejak 2013.

Dan saya baru tahu saya dijadikan pengurus Anggar di Banjarbaru di 2018 setelah saya dipanggil oleh Jaksa,” jelasnya.

Sedangkan saksi Simeon Kamela yang merupakan pelatih cabor tinju mengakui dirinya pernah menandatangani kuitansi kosong yang disodorkan oleh Sekretaris KONI Banjarbaru saat itu yakni Siti Hajar.

Keduanya didakwa melakukan korupsi dari dana hibah yang digelontorkan oleh Pemko Banjarbaru pada 2018 senilai Rp 6,3 Miliar dan diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp 658 juta.

JPU dalam dakwaannya meyakini Daniel dan Agustina didakwa bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsidernya, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca