SuarIndonesia – Erwin Musrifannur alias Erwin (30), ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Selatan, di Jalan 09 Cendrawasih Raya Perumnas Bumi Lingkar Basirih RT 06 Banjarmasin Selatan
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, Iptu Ganef Brigandono, ketika dikonfirmasi Senin (2/12), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu siap edar ini, dan dikenakan pasal 112 ayat (1) Sub 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2019 Tentang Natkotika
“Tersangka anggota amankan pada Rabu silam (27/11) malam lalu, sekitar pukul 21.47 WITA,” ujarnya.
Dari tersangka beralamat Jalan 09 Cendrawasih Raya Perumnas Bumi Lingkar Basirih RT 06 RW 01 Banjarmasin Selatan, disita dua paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 gram, satu buah bong atau alat hisap terbuat dari botol air mineral lengkap dengan sedotan dan pipet kaca.
Ketika itu, anggota melakukan patroli rutin, menerima laporan ada seorang pria dalam keadaan fly di Tempat Kejadian Perkara.
Anggota dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Ganef Brigandono, langsung menuju ke TKP dan memberhentikan laju sepeda motornya serta memeriksa tersangka.
Anggota menemukan barang bukti d ibadan tersangka, ternyata baru selesai menggunakan narkotika. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















