“KOMPAK” Vonis Menjelis dengan Tuntutan JPU Terhadap Dua Terdakwa OTT KPK di Amuntai

- Penulis

Senin, 7 Februari 2022 - 17:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa OTT di Amuntai Marhaini dan Fachariadi

SuarIndonesia – “Kompak” atau tak berbeda vonis Menjelis Hakim dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Amuntai Kabupaten (Hulu Sungai Utara).

Dua terdakwa yang terkena OTT KPK di Amuntai, Marhaini dan Fachariadi yang sebelumnya meminta keringanan hukuman.

Dan oleh majelis hakim diketui Jamser Simanjuntak SH MH, dari Pengadilan Negeri Pidana Korupsi Banjarmasin, ‘tidak digubris’.

Majelis memberikan putusan sama dengan tuntutan JPU, Budi Nugroho dari KPK yakni masing selama setahun dan sembilan bulan.

Begitu juga dengan denda kedua tetap didenda masing masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Begitu juga dengan pasal yang dilanggar oleh kedua terdakwa yakni 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana,

Vonis majelis ini disampaikan pada sidang lanjutan, Senin (7/2/2022) di pengadilan tersebut dengan agenda pembacaan putusan.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa masih menyatakan pikir pikirr, begitu juga dengan pihak JPU.

Seperti diketahui JPU dalam tuntutan kepada dua terdakwa dalam perkara OTT di PUPRP Kab. HSU yakni Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan terdakwa Farhani selaku Direktur CV Kalpataru, dituntut selamai setahun dan sembilan bulan.

Selain itu keduanya juga di denda dengan angka yang sama yakni Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

JPU berkeyakinan kalau kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, ini sesuai dengan dakwaan pertamannya.

Baca Juga :   REALISASI Investasi di Kalsel Peringkat 17 Nasional

Kedua terdakwa tersebut menurut dakwaan mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala PUPRP (Pekerjan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan)  HSU, Maliki, dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing masing akan memperoleh proyek.

Tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta fee seebar 15 persen dari nilai proyek.

Proyek yang aan dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp 2 M.

Atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.555.503.400

Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencairan uang muka sebesar Rp 346.453.030. terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee pertama sebesar Rp 70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp 1.006.017.752 terdakwa melalui M.Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp 170.000.000.kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga memberikan fee secara bertahap dengan nilai keseluruhan Rp 300 juta kepada Abdul Wahid.

Atas persetujuan Abdul perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.971.579.000. Penyerahan uang Rp 300 juta tersebut dilakukan terdakwa

Secara bertahap, sesuai kesepakatan setelah uang pencairan uang muka sebesar Rp 526.949.297..terdakwa melalui M.Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp 125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki. Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp 676.071.352,-terdakwa melalui M Mujib Risnto telah menyerahkan uang fee sebesar Rp 175 juta keoada Abdul Wahid. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca