KEWAJIBAN REKLAMASI Pasca Tambang dalam Kawasan Hutan Baru 557 Hektare

- Penulis

Rabu, 19 Januari 2022 - 21:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, Hj. Fathimatuzzahra

SuarIndonesia– Kewajiban reklamasi pasca tambang di dalam kawasan baru 557 hektare yang dinyatakan memenuhi syarat.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, diperoleh Rabu (19/1/2022), seluas 1.216 hektare kawasan hutan wajib direklamasi penerima izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Jika areal tambang tidak digunakan lagi mereka harus reklamasi, revegetasi, dan penataan lahan, kalau sudah selesai mereka minta kami yang menilai,” jelas Plt. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, Hj. Fathimatuzzahra.

Menurut wanita yang akrab disapa Aya, ini pihaknya berperan sebagai ketua tim penilaian terkait reklamasi tambang.

“Ketua timnya kami dari Dishut bersama BPDASHL Barito, perguruan tinggi, dan ESDM berdasarkan Permenhut No p.60 tahun 2009,” katanya.

Terdapat dua kewajiban yang akan dinulai, yaitu tanaman Rehab DAS di luar areal tambang dan reklamasi di dalam areal pertambangan.

Menurutnya, catatan pelaporan dan lain sebagainya terkait reklamasi tambang di Kalsel semuanya ditangani oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sesuai Permen no P.26 tahun 2021, saat mereka ingin mengembalikan lahan tersebut maka minta dinilai oleh kita dan laporan itu kita kembalikan ke KLHK.

Baca Juga :   BELASAN KLUB Berlaga di Turnamen Gubernur Cup Road to Pangdam Cup XXII/TB

Kita berharap semua bisa bergerak melaksanakan  kewajiban untuk memulihkan tutupan lahan, karena bisa berimbas pada IKLH (indeks kualitas lingkungan hidup) di Kalsel,” ujarnya.

Terakhir dia menyebut Kalsel punya Program Revolusi Hijau yang digagas Gubernur Kalsel sejak 3 februari 2017 lalu serta dilegalkan dengan Perda Pemprov Kalsel.

“Semua punya kewajiban untuk melakukan penanaman dan memelihara pohon, baik pemegang izin konsesi, perusahaan swasta, ASN, pegiat lingkungan, hingga masyarakat. Semua harus menjaga itu,” pungkasnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air
KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah
KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki
TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026
DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027
EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel
PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring
SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 00:31

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air

Rabu, 16 September 2026 - 21:58

KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah

Rabu, 16 September 2026 - 21:53

KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki

Rabu, 16 September 2026 - 21:47

TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026

Rabu, 16 September 2026 - 21:36

DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter

Rabu, 16 September 2026 - 18:05

TERIDENTIFIKASI Enam Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca