KEWAJIBAN REKLAMASI Pasca Tambang dalam Kawasan Hutan Baru 557 Hektare

- Penulis

Rabu, 19 Januari 2022 - 21:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, Hj. Fathimatuzzahra

SuarIndonesia– Kewajiban reklamasi pasca tambang di dalam kawasan baru 557 hektare yang dinyatakan memenuhi syarat.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, diperoleh Rabu (19/1/2022), seluas 1.216 hektare kawasan hutan wajib direklamasi penerima izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Jika areal tambang tidak digunakan lagi mereka harus reklamasi, revegetasi, dan penataan lahan, kalau sudah selesai mereka minta kami yang menilai,” jelas Plt. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, Hj. Fathimatuzzahra.

Menurut wanita yang akrab disapa Aya, ini pihaknya berperan sebagai ketua tim penilaian terkait reklamasi tambang.

“Ketua timnya kami dari Dishut bersama BPDASHL Barito, perguruan tinggi, dan ESDM berdasarkan Permenhut No p.60 tahun 2009,” katanya.

Terdapat dua kewajiban yang akan dinulai, yaitu tanaman Rehab DAS di luar areal tambang dan reklamasi di dalam areal pertambangan.

Menurutnya, catatan pelaporan dan lain sebagainya terkait reklamasi tambang di Kalsel semuanya ditangani oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga :   ASN Siap-siap Kena Sanksi Jika tak Netral di Pilkada, Ini Seruan Pemkab HSU

“Sesuai Permen no P.26 tahun 2021, saat mereka ingin mengembalikan lahan tersebut maka minta dinilai oleh kita dan laporan itu kita kembalikan ke KLHK.

Kita berharap semua bisa bergerak melaksanakan  kewajiban untuk memulihkan tutupan lahan, karena bisa berimbas pada IKLH (indeks kualitas lingkungan hidup) di Kalsel,” ujarnya.

Terakhir dia menyebut Kalsel punya Program Revolusi Hijau yang digagas Gubernur Kalsel sejak 3 februari 2017 lalu serta dilegalkan dengan Perda Pemprov Kalsel.

“Semua punya kewajiban untuk melakukan penanaman dan memelihara pohon, baik pemegang izin konsesi, perusahaan swasta, ASN, pegiat lingkungan, hingga masyarakat. Semua harus menjaga itu,” pungkasnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca