KETUA STIHSA DR Abdul Halim Angkat Bicara Kasus Viral Pemerkosaan Mahasiswi ULM

- Penulis

Kamis, 27 Januari 2022 - 23:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menyusul viralnya kasus persetubuhan perkara perkosaan terhadap wanita berinisial D, dari mahasiswa universitas ULM Fakultas Hukum di Banjarmasin yang kembali mencuat setelah korban di vonis 2,6 tahun mendapatkan sorotan dari Pratisi Hukum juga sekaligus akademisi DR H Abdul Halim Shabab.

Karena langkah hukum banding yang dilakukan jaksa dalam perkara perkosaan terhadap mahasisiwi yang sedang pratek kerja di Polresta Banjarmasin dinilai kurang tepat.

Hal ini dikarenakan dalam aturan permintaan banding boleh diterima panitera pengadilan tidak boleh lewat dari sepekan setelah putusan dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa.

Berbeda jika dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang mendapat masa waktu pengajuan permohonan selama dua pekan. “Dalam praktek misalnya banding diserahkan 14 hari, maka permohanan banding tidak dapat diterima, jadi sia-sia kan,” ujarnya Ketua STIHA DR H Abdul Halim Shabab kepada awak media, Kamis (27/01/2022).

Apakah ini artinya tidak ada langkah hukum yang bisa dilakukan bagi korban untuk mendapatkan keadilan? Menurut mantan advokat senior ini jangan khawatir, Halim memberikan tiga langkah hukum yang bisa dilakukan.

Pertama, jaksa penuntut umum yang bertugas mewakili korban dalam suatu perkara di persidangan dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Namanya upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (Pasal 263 KUHAP),” katanya.

 

 

Jadi, solusi sambung pria yang juga seorang pengajar hukum pidana ini, adalah mengajukan kasasi demi kepentingan umum sesuai Pasal 259 KUHAP.

Baca Juga :   RESMI DILANTIK Kapolda Kalsel Tiga Pejabat Utama, Termasuk Kapolresta Banjarmasin

Selanjutnya bisa melakukan jalur hukum perdata sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahan tersebut.

“Bisa lewat perdata, dasarnya perbuatan melawan hukum, yang sangat merugikan korban,” jelasnya.

Baca Juga :

TERPIDANA Pemerkosa, Bripka BT Sempat Ajukan Banding Kode Etik Tapi Rontok Tetap Dipecat

Jadi, dengan melihat proses persidangan, Halim melihat, majelis hakim sudah melaksanakan tugasnya secara profesional. Vonis yang dijatuhkan kepada Bripka Bayu Tamtomo selama 2,6 tahun tentu sudah berdasarkan pertimbangan yang komprehensif, baik secara data maupun fakta yang ditemukan dalam persidangan.

Namun, yang disayangkan Halim, dalam perkara ini kenapa jaksa tidak menambahkan tuntutan memberatkan kepada pelaku. Padahal itu bisa dilakukan dalam penuntutan.

“Idealnya hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman
Karena yang bersangkutan adalah penegak hukum yang harusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat, namun kenyataannya dalam pertimbangan hakim banyak yang meringankan termasuk pemerian maaf pada pelaku serta banyak perjanjian yang meringankan,”demikian alumni Doktor Ilmu Hakum ini.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan
AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca