KETUA STIHSA DR Abdul Halim Angkat Bicara Kasus Viral Pemerkosaan Mahasiswi ULM

- Penulis

Kamis, 27 Januari 2022 - 23:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menyusul viralnya kasus persetubuhan perkara perkosaan terhadap wanita berinisial D, dari mahasiswa universitas ULM Fakultas Hukum di Banjarmasin yang kembali mencuat setelah korban di vonis 2,6 tahun mendapatkan sorotan dari Pratisi Hukum juga sekaligus akademisi DR H Abdul Halim Shabab.

Karena langkah hukum banding yang dilakukan jaksa dalam perkara perkosaan terhadap mahasisiwi yang sedang pratek kerja di Polresta Banjarmasin dinilai kurang tepat.

Hal ini dikarenakan dalam aturan permintaan banding boleh diterima panitera pengadilan tidak boleh lewat dari sepekan setelah putusan dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa.

Berbeda jika dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang mendapat masa waktu pengajuan permohonan selama dua pekan. “Dalam praktek misalnya banding diserahkan 14 hari, maka permohanan banding tidak dapat diterima, jadi sia-sia kan,” ujarnya Ketua STIHA DR H Abdul Halim Shabab kepada awak media, Kamis (27/01/2022).

Apakah ini artinya tidak ada langkah hukum yang bisa dilakukan bagi korban untuk mendapatkan keadilan? Menurut mantan advokat senior ini jangan khawatir, Halim memberikan tiga langkah hukum yang bisa dilakukan.

Pertama, jaksa penuntut umum yang bertugas mewakili korban dalam suatu perkara di persidangan dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Namanya upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (Pasal 263 KUHAP),” katanya.

Baca Juga :   BANDAR NARKOBA Saleh dan Terpidana Nurmadin 'Dideportasi' ke Nusakambangan

 

 

Jadi, solusi sambung pria yang juga seorang pengajar hukum pidana ini, adalah mengajukan kasasi demi kepentingan umum sesuai Pasal 259 KUHAP.

Selanjutnya bisa melakukan jalur hukum perdata sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahan tersebut.

“Bisa lewat perdata, dasarnya perbuatan melawan hukum, yang sangat merugikan korban,” jelasnya.

Baca Juga :

TERPIDANA Pemerkosa, Bripka BT Sempat Ajukan Banding Kode Etik Tapi Rontok Tetap Dipecat

Jadi, dengan melihat proses persidangan, Halim melihat, majelis hakim sudah melaksanakan tugasnya secara profesional. Vonis yang dijatuhkan kepada Bripka Bayu Tamtomo selama 2,6 tahun tentu sudah berdasarkan pertimbangan yang komprehensif, baik secara data maupun fakta yang ditemukan dalam persidangan.

Namun, yang disayangkan Halim, dalam perkara ini kenapa jaksa tidak menambahkan tuntutan memberatkan kepada pelaku. Padahal itu bisa dilakukan dalam penuntutan.

“Idealnya hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman
Karena yang bersangkutan adalah penegak hukum yang harusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat, namun kenyataannya dalam pertimbangan hakim banyak yang meringankan termasuk pemerian maaf pada pelaku serta banyak perjanjian yang meringankan,”demikian alumni Doktor Ilmu Hakum ini.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 23:56

TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Senin, 13 April 2026 - 15:55

JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Senin, 13 April 2026 - 12:52

SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Berita Terbaru

H Muhidin, Gubernur Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:16


Pesut mati terbelah akibat pukat kurau di Tana Tidung, Kaltara. (dok Dinas Perikanan Pemkab KTT)

Kaltara

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:10

Foto ilustrasi Selat Hormuz. (Anadolu)

Internasional

CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz

Senin, 13 Apr 2026 - 23:17

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca