KETUA KPU Respons Putusan MK Terkait UU Pilkada, Ini Pernyataan Lengkapnya

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan KPU akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)

Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan KPU akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)

SuarIndonesia — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan kepala daerah dalam konferensi pers di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam.

Mengutip CNNIndonesia, Afif mengatakan KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.

Selain itu, KPU juga akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut pernyataan lengkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin:

Mengingat kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa merubah Undang-undang, dalam hal ini KPU mengambil langkah-langkah sebagai berikut;

Pertama, kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan yang konstitusional pascaputusan MK.

Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK tersebut dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR.

Ketiga, kami mensosialisasikan ke partai politik terkait adanya putusan ini.

Keempat, kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan. Konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai.

Baca Juga :   MENDAGRI TITO Ingatkan Kepala Daerah Kampanye Buat Paslon Pilkada Harus Cuti

KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

MK membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat di Usia 78 Tahun
PEMDA Diminta tidak Lengah Meski Inflasi Terkendali
KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR
PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi
PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU
SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat di Usia 78 Tahun

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:45

DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:05

NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:52

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca