SuarIndonesia – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan DR (HC) H Supian HK, SH, MH menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kalimantan Selatan, di Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, Senin (5/7/2021).
Supian HK menjelaskan dipilihnya kegiatan Sosialisasi Perda ini di Kecamatan Bati-Bati agar seluruh kecamatan di Kalsel nantinya mendapatkan kesempatan untuk saya kunjungi.
“Sesuai dengan motto saya, “tidak ke mana-mana, tapi ada di mana-mana” ucapnya
“Alasan dipilihnya perda penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini untuk disosialisasikan kepada masyarakat, sebabnya mengingat Kalsel di awal tahun 2021 lalu mendapat musibah bencana banjir,” jelas Politisi Golkar ini
“Melalui Sosialisasi Perda ini nantinya mampu mengurangi resiko bencana yang terjadi,” harapnya.
Kegiatan Sosper Ketua DPRD Kalsel ini, didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Kalsel Muhammad Jaini disambut Camat Bati-Bati H Rudiansyah, S.Pd, ST, MM beserta jajarannya.
Camat Rudiansyah mengatakan dirinya bangga sekaligus terkejut atas kehadiran Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengunjungi wilayahnya untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda tersebut.
“Sosialisasi Perda ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin, guna mengetahui lebih dalam, agar Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini dapat diterapkan di daerah kami nantinya,”ujarnya (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















