SuarIndonesia – Dua terdakwa yang menggerogoti duit pada Bank Unit Sengayam Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel dengan besaran Rp 6,5 M lebih, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (16/7/2024).
Kedua terdakwa bekerja sama yang di sidang secara terpisah tersebut adalah Hendrik Hary Wibowo mantan Mantri di bank “plat merah” (milik BUMN) tersebut dan Hairiyah bertindak sebagai perantara dalam penyaluran kredit Kupedes (Kredit Usaha Pedesaan) maupun KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Terdakwa Hairiyah menurut dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rafi Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, di hadapana majelis hakim yang diopimpin hakim Indra Meinantha, bertugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluargha) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik.
Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kekdua terdakwa berhasil mencairkan lkredit terhadap ratusan debitur yang dilakaukan secara topengan.
Kedua dalam menggerogoti bank tempat Hendrik berkerja untuk memperkaya diri sendiri.
Perbuatan kedua terdakwa merugikan bank plat merah tersebut miliar rupiah, JPU mematok dua pasal dalam dakwawannya, dakwaan primair mematok pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan dakwan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















