KERJASAMA Orang Dalam dan Calo Gerogoti Duit Bank

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

salah satu terdakwa Hairiyah

salah satu terdakwa Hairiyah

SuarIndonesia – Dua terdakwa yang menggerogoti duit pada Bank Unit Sengayam Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel dengan besaran Rp 6,5 M lebih, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (16/7/2024).

Kedua terdakwa bekerja sama yang di sidang secara terpisah tersebut adalah Hendrik Hary Wibowo mantan Mantri di bank “plat merah” (milik BUMN) tersebut dan Hairiyah bertindak sebagai perantara dalam penyaluran kredit Kupedes (Kredit Usaha Pedesaan) maupun KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Terdakwa Hairiyah menurut dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rafi Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, di hadapana majelis hakim yang diopimpin hakim Indra Meinantha, bertugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluargha) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik.

Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kekdua terdakwa berhasil mencairkan lkredit terhadap ratusan debitur yang dilakaukan secara topengan.

Kedua dalam menggerogoti bank tempat Hendrik berkerja untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga :   TABUR BUNGA di Makam Pahlawan Desa Tabu, Begini Pesan PJ Bupati HSU

Perbuatan kedua terdakwa merugikan bank plat merah tersebut miliar rupiah, JPU mematok dua pasal dalam dakwawannya, dakwaan primair mematok pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

USAI SEKOLAH Seorang Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang dan Ditemukan Polisi
EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”
1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”
BPG MERATUS Gandeng BRL Jerman Manfaatkan Lahan Bekas Tambang
EL NINO Berpotensi Perpanjang Kemarau dan Karhutla di Kalsel
PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:22

USAI SEKOLAH Seorang Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang dan Ditemukan Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 23:45

1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”

Rabu, 29 April 2026 - 23:32

EL NINO Berpotensi Perpanjang Kemarau dan Karhutla di Kalsel

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Selasa, 28 April 2026 - 23:18

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, H Muhamad Muslim (kanan). (Foto: MC Kominfo Kalsel)

Kalsel

1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:45

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca