KENDARAAN LISTRIK “Dijajal”, Bentuk Upaya Mengurangi Polusi Asap

- Penulis

Senin, 18 Juli 2022 - 10:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kendaraan listrik “dijajal” pada kegiatan Electric Vehicle Touring dan Sasirangan, yang diitkui Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito.

Ini sekaligus peresmiaan electric vehicle touring dan sasirangan electric vehicle club digelar  PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, Minggu (18/7/2022).

“Kendaraan Listrik ini berbeda dengan kendaraan khusus yang diatur di Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, ” tutur Kapolresta

Menurut Sabana, kendaraan listrik yang diresmikan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Selain itu, kendaran tersebut sesuai peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Sebagai bentuk upaya mengurangi polusi asap termasuk di kota Banjarmasin dan sesuai tema acara nyaman kada ba asap,” ucap Kapolresta.

Tak hanya itu, kendaraan listrik ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sesuai aturan kendaraan ini jelas diperbolehkan melintas di jalan raya dan tercatat registrasinya di Negara kita,” jelasnya..

Ia menerangkan untuk kendaraan khusus yang diatur di Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 terdapat sejumlah aturan.

“Kendaraan khusus ada batasan batasan usia, kecepatan, perlengkapan hingga kawasan dan lajur khusus penggunaannya,” terangnya.

Baca Juga :   REMBUK STUNTING, Optimis Angka dI Banjarmasin Turun

Adapun kawasan khusus yang dimaksud ialah kawasan wisata, bandara, kawasan khusus yang dibuat oleh pemerintah.

Sedangkan lajur khusus ialah lajur pesepeda atau yang dibuat khusus oleh pemerintah. Kendaraan khusus adalah skuter listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, unicyle dan otoped.

Dengan adanya kendaraan listrik ini, Sabana berharap masyarakat bisa mengetahui peraturan yang memperbolehkan kendaraan yang melintas di jalan raya

“Peraturan nya sudah jelas. Kami berharap masyarakat Kota Banjarmasin dapat dengan bijak dalam penggunaannya dan tidak ada lagi sepeda listrik yang melintas di jalan raya, karena hal itu bisa membahayakan pengguna jalan raya lainnya,” tutupnya.

Untuk diketahui peresmiaan electric vehicle touring dan sasirangan electric vehicle club diresmikan langsung Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina dengan mengambil tema Nyaman Dipake Kada Ba Asap yang bertempat di Duta Mall Banjarmasin Lantai 2.

Turut hadir acara tersebut Dandim 1007/Banjarmasin, Senior Manager Niaga Induk Wilayah Kalselteng, Manager UP3 Banjarmasin, General Manager Duta Mall, serta Lurah dan Camat Se-Kota Banjarmasin.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
MENKEU PURBAYA: Tahun ini tak Ada Pembelian Motor Listrik bagi SPPG

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca