KEMENHUT Wujudkan Desa Mandiri Peduli Mangrove Lewat Perdes

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 19:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara kawasan mangrove di Delta Mahakam, Kutai Kartanegara, Kaltim. (Foto: M4CR)

Foto udara kawasan mangrove di Delta Mahakam, Kutai Kartanegara, Kaltim. (Foto: M4CR)

SuarIndonesia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI berupaya mewujudkan desa mandiri dan peduli mangrove lewat pelatihan penyusunan peraturan desa (perdes), agar produk hukum yang diterbitkan memiliki kemampuan memulihkan hingga mempertahankan ekosistem mangrove.

Program rehabilitasi ekosistem mangrove ini dilakukan oleh Mangrove for Coastal Resilience (M4CR), di bawah naungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASH) Kemenhut RI.

“Kami terus merehabilitasi mangrove melalui berbagai pola, diantaranya lewat produk hukum desa atau perdes,” kata Provincial Project Implementing Unit (PPIU) Manager untuk Program M4CR Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Asman Azis di Samarinda, Minggu (23/11/2025).

Produk hukum desa dipandang penting karena untuk memastikan keberlanjutan program rehabilitasi, memperkuat komitmen kelembagaan, serta memberikan dasar legal bagi pelaksanaan pengelolaan mangrove di tingkat desa.

Sedangkan sebagai upaya memperkuat bobot perdes, maka M4CR Kaltim pada 17 November ini telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan dan pengesahan produk hukum desa/komunitas, untuk penguatan Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) di Kaltim dengan peserta kepala desa, ketua badan permusyawaratan desa (BPD), dan pendamping desa.

Sejumlah kades, BPD, dan pendamping desa yang hadir dalam bimtek ini adalah dari Desa Muara Badak Ulu, Salo Palai, Saliki, Sepatin, Muara Pantuan, Tani Baru, Kutai Lama, dan Desa Tanjung Berukang. Hadir pula dua kelurahan di kawasan pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni Kelurahan Muara Kembang dan Kelurahan Muara Jawa Ilir.

Baca Juga :   VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

“Pendekatan penguatan produk hukum ini akan dapat menjaga keberlanjutan rehabilitasi setelah berakhirnya program, karena dengan adanya perdes, maka perangkat desa maupun otoritas lain dapat meneruskan kegiatan yang telah berjalan dengan baik,” kata Asman, dilansir dari AntaraNews.

Dalam giat yang berfokus pada penguatan tata kelola rehabilitasi mangrove berbasis desa ini, para peserta mendapat bimbingan terkait penyempurnaan draf perdes, pemahaman tentang kebijakan rehabilitasi mangrove, serta proses penyelarasan regulasi desa dengan kebutuhan pengelolaan ekosistem pesisir.

“Bimtek tersebut sangat penting karena Kaltim menjadi salah satu wilayah prioritas Program M4CR dari kawasan seluas 41.000 hektare di empat provinsi pada periode 2024-2027. Tiga provinsi lainnya adalah Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara,” ujar Asman. (*/ut)

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim
WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot
OIKN: 67 Investor Swasta Sudah Berinvestasi Rp74,54 Triliun
MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK
LIMA Juta Pohon Restorasi untuk Pemulihan Kawasan IKN
VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:15

KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:01

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:04

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:49

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34

KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:02

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:57

KASUS MBG: 16 Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan

Berita Terbaru

Kalteng

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:36

Beberapa pengendara motor mengenakan masker ketika melintasi jalan yang diliputi asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/3/2026). (Foto: Dok Antara/Jessica Wuysang)

Kesehatan

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:31

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca