KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan berjibaku memadamkan api kebakaran lahan, Selasa (11/8/2026). (Foto: HO-BPBD Kobar)

Tim gabungan berjibaku memadamkan api kebakaran lahan, Selasa (11/8/2026). (Foto: HO-BPBD Kobar)

SuarIndonesia — Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurhidayah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat.

“Status tanggap darurat bencana karhutla selama 14 hari ke depan itu terhitung mulai 7 Agustus hingga 20 Agustus 2026 mendatang,” kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, Kamis (13/8/2026).

Penetapan status tanggap darurat tersebut dituangkan dalam keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 300.2.3/121/BPBD.IV.2. Penetapan status tersebut itu juga dilakukan mengingat meningkatnya kejadian karhutla di sejumlah wilayah Kabupaten Kobar.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar, selama Juli 2026 telah ditangani kasus karhutla sebanyak 47 kejadian dengan luas lahan yang terbakar kurang lebih 62,608 hektare.

Jumlah tersebut terus bertambah. Belum lama ini juga petugas gabungan menangani karhutla di Kobar, berjibaku memadamkan api di wilayah Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai hingga berhari-hari.

Luas lahan yang terbakar kurang lebih 10 hektare di wilayah tersebut. Keringnya lahan gambut dan lokasi sumber air menjadi tantangan para petugas dalam memadamkan api.

Asap yang tebal juga mulai turun menutupi jarak pandang sehingga mengganggu masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, hal itu juga menyebabkan kondisi udara yang tidak sehat di wilayah tersebut.

Sementara itu, untuk jumlah luas lahan yang terbakar di awal Agustus hingga pertengahan kurang lebih tercatat mencapai 115,28 hektare.

Baca Juga :   LIMA Komisioner KPU Kotim jadi Tersangka

Nurhidayah menyampaikan, bahwa selama masa tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Kobar akan melakukan sejumlah langkah penanganan.

Baik itu mulai dari sisi perencanaan penanganan bencana, hingga pengerahan sumber daya untuk mempercepat penanganan Karhutla.

“Status tanggap darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengerahkan sumber daya, dan mengoordinasikan seluruh unsur yang terlibat dalam penanggulangan bencana,” kata Nurhidayah, melansir dari Antara.

Selain itu, Pemkab Kobar berkomitmen terus berupaya dalam penanganan kasus karhutla, dengan memperkuat pengumpulan dan pengolahan data maupun informasi terkait karhutla.

“Sarana dan prasarana akan kita siapkan untuk melakukan tindakan penyelamatan terhadap warga yang terdampak,” ucapnya.

Lanjutnya, sosialisasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat akan terus ditingkatkan oleh pihaknya.

“Langkah ini penting, agar kewaspadaan terus ditingkatkan, serta mendorong masyarakat ikut berperan dalam mencegah terjadinya karhutla,” kata Nurhidayah mengingatkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA KOBAR: 6 Petugas Tumbang hingga Masuk RS
GUBERNUR AGUSTIAR Ultimatum RS Jika Persulit Warga Berobat saat Karhutla
6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet
LAGI, Dua Jasad KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Kalteng
HARI KE-20: 55 Korban KM Virgo Transport Masih Dicari, Korban Meninggal 80 Orang
PRODUKSI 1.607 Jeriken Cairan X-Fire untuk Percepat Pemadaman Karhutla
ANAK BEKANTAN Terpisah dari Induk
KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:19

KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:03

GUBERNUR AGUSTIAR Ultimatum RS Jika Persulit Warga Berobat saat Karhutla

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:56

KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:38

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Hukum

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca