Suarindonesia – Keberadaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) oleh pemerintah Kota Banjarmasin mampu menurunkan jumlah pengaduan atau komplain warga Banjarmasin melalui Ombudsman Kalimantan Selatan terkait seluruh aspek pelayanan publik di Kota Banjarmasin.
Kepala Ombudsman Kalsel, Norkhalis Majid mengatakan tahun 2018 pengaduan masyarakat Banjarmasin ke Ombudsman Kalsel terjadi penurunan yang drastis. Penurunan yang sangat terasa tersebut berkisar sekitar 70% dari aduan atau komplain warga Banjarmasin dari tahun sebelumnya.
“Setiap laporan yang terjadi ke Ombudsman kami rekap ini, dari data yang kami rangkum sedikitnya terdapat 300 laporan yang kami terima dari warga Banjarmasin terkait pelayanan maupun berbagai problem di Kota Banjarmasin ini,” ucap mantan Ketua KPU Kota Banjarmasin di sela-sela penandatanganan Komitmen bersama SP4N Lapor Kota Banjarmasin di Swiss Bell Hotel Banjarmasin, Senin (9/4).
Kemudian Norkhalis Majid, menyebutkan data yang tercatat pada tahun 2018 untuk laporan warga Banjarmasin terkait problem di Kota Banjarmasin hanya terdapat 127 laporan yang artinya penurunan aduan atau laporan terjadi hampir 70% dari tahun sebelumnya.
“Terus terang hampir 70% kita rasakan penurunan laporan dan aduan masyarakat Kota Banjarmasin ini berkat adanya aplikasi lapor yang disediakan pemerintah Kota Banjarmasin yang sigap dan tanggap dalam penanggulangan problem yang dilaporkan melalui aplikasi lapor ini,” ungkapnya.
Adapun setiap laporan yang masuk ke Ombudsman Kalsel, NorKholis Majid selalu memberi konfirmasi awal dengan menanyakan kepada pelapor apakah sudah ada komplain terlebih dahulu kepada pihak instansi terkait yang terlapor dalam laporan.
“Iya setiap pengaduan selalu kami tanyakan balik, apakah orang ini sudah mengadukan atau komplain kepada instansi teknis, sebab Ombudsman sendiri merupakan jalan terakhir, jadi harus lapor ke instansi terkait dulu, baru kalau tidak ada hasil selanjutnya ke Ombudsman,” ujarnya.
Ia menambahkan ketika ada pelapor yang komplain dengan masuk ke Instansi terkait pelaporan maupun pengaduan hendaknya direspon.“sebab kalau tidak di respon pasti pelapor ini akan kembali balik ke Ombudsman, maka Ombudsman berhak mendampingi pelaporan tersebut untuk mendapat respon dari instansi teknis terkait,” katanya.(SU)