Suarindonesia – Kembali, suasana sidang perkara pembunuhan terhadap korban Al Faris atau Faris (25), warga Gang Mekar Sari Antasan Kecil Barat di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, ricuh dan keluarga korban mengamuk, Senin (25/3).
Amuk keluarga korban dari dalam rungan sidang hingga halaman PN Banjarmasin hingga sore harinya belum bernjak.
Persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan Rizky dan A Putera dengan Hakim Ketua, Afandi W SH MH.
Tiga terdakwa yakni Hendra Gunawan alias Hendra Pisang, warga Pasar Lama, Chandra Lukmanul Hakim alias Hendra Tele, warga Jalan Sulawesi Gang Pare-Pare dan Taurat alias Torat, warga Jalan S Parman Kelurahan Pasar Lama.
Keluarga korban tak terima atas tuntutan masing-masing 12 tahun penjara terhadap tiga terdakwa atas dasar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP/pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Perkelahian di Gang Maluku, Pasar Lama Banjarmasin Tengah, beberapa waktu lalu.
Diniai rendah, keluarga korban perkara pengeroyokan, emosi, setelah mendengar tuntutan itu.
“Ini tidak sepadan atas hilangnya nyawa saudara kami, Hukum mati juga, atau lebih berat.
Jangan buat kami kecewa Pak Jaksa dan Pak Hakim, Ini harusnya adanya pasal perencanaan pembunuhan,” terik massa saat itu.
Suasana tambah panas dengan tak hentinya melontarkan kata hujatan kepada tiga terdakwa maupun jaksa dan hakim hingga nyaris menghampiri korban.
“Kami jangan permainkan dengan hukum disini. Kami tidak terima, kami keberatan,” teriak mereka lagi.
Ketatnya penjagaan membuat tiga terdakwa, terhindar dari amukan dan secara sembunyi terdakwa dibawa kembali ke Lapas Banjarmasin. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















