Tak Puas Tuntutan 12 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di Ruang Sidang Hingga Halaman PN Banjarmasin

- Penulis

Senin, 25 Maret 2019 - 17:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Kembali, suasana sidang perkara pembunuhan terhadap korban Al Faris atau Faris (25), warga  Gang Mekar Sari Antasan Kecil Barat di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, ricuh dan keluarga korban mengamuk, Senin (25/3).

Amuk keluarga korban dari dalam rungan sidang hingga halaman PN Banjarmasin hingga sore harinya belum bernjak.

Persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan Rizky dan A Putera dengan Hakim Ketua, Afandi W SH MH.

Tiga terdakwa yakni Hendra Gunawan alias Hendra Pisang, warga Pasar Lama, Chandra Lukmanul Hakim alias Hendra Tele, warga Jalan Sulawesi Gang Pare-Pare dan Taurat alias Torat, warga Jalan S Parman Kelurahan Pasar Lama.

 

Keluarga korban tak terima atas tuntutan masing-masing 12 tahun penjara terhadap tiga terdakwa atas dasar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP/pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Perkelahian di Gang Maluku, Pasar Lama Banjarmasin Tengah, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   BUKA LELANG Jabatan Dua Kadis di Pemko Banjarmasin

Diniai rendah, keluarga korban perkara pengeroyokan, emosi, setelah mendengar tuntutan itu.

“Ini tidak sepadan atas hilangnya nyawa saudara kami, Hukum mati juga, atau lebih berat.

Jangan buat kami kecewa Pak Jaksa dan Pak Hakim, Ini harusnya adanya pasal perencanaan pembunuhan,” terik massa saat itu.

Suasana tambah panas dengan tak hentinya melontarkan kata hujatan kepada tiga terdakwa maupun jaksa dan hakim hingga nyaris menghampiri korban.

“Kami jangan permainkan dengan hukum disini. Kami tidak terima, kami keberatan,” teriak mereka lagi.

Ketatnya penjagaan membuat tiga terdakwa, terhindar dari amukan dan secara sembunyi terdakwa dibawa kembali ke Lapas Banjarmasin. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca