KELANJUTAN Sidang Ansharudin Bupati Balangan Dikembalikan ke PN Banjarmasin atas Putusan MA

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2020 - 19:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia– Kelanjutan sidang H Ansharudin, Bupati Balangan akhirnya akan dikembalikan lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dan itu disebut berdasarkan atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Ketua PN Banjarmasin, Sutarjo SH MH, ketika ditanya wartawan, usai acara pengantar alih tugas hakim setempat, Kamis (12/3/2020) membanarkan hal tersebut.

Ia mengatakan persidangan perkara tindak pidana umum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas cek kosong terhadap korban Husni akan digelar kembali di PN Banjarmasin.

“Iya semua itu setelah menjalani berbagai proses, akhirnya perkara persidangan atas nama H Ansharudin akan dilaksanakan di sini (PN Banjarmasin,red)” ujarnya.

Menurut Sutarjo, dimana untuk persidangannya di PN Paringin Balangan, tidak memungkinkan dilaksanakan.

“Pastinya di sana (Paringin) tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sidang, terkait kondisi keamanan, sosialogi dan politik Dan semua itu pula bebernya sesuai dengan Keputusan MA,” jelasnya.

“Walaupun sidang kembali digelar disini, namun proses tetap dari awal, yakni pe­nga­dilan menunggu berkas perkara dilimpahkan pihak Kejaksaan, dan sampai perkara selesai sidang tetap dilaksanakan disini (PN Banjarmasin),” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim pada PNi Banjarmasin yang menyidangkan perkara, mengabulkan sebagian keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa.

Sisi lain awal sesuai permohonan dari Kapolres Balangan, Kejaksaan Negeri Balangan dan serta sesuai permohonan Pengadilan Negeri Paringin.

Baca Juga :   PEDAGANG SAYUR Edarkan Sabu Diringkus Polda Kalteng

Ditanya apa nanti ada eksepsi lagi atas perkaranya. Sutarjo mengatakan soal itu tidak akan ada lagi.

“Yang jelas ini akan mengulang dari perkaranya dan lanjut hingga tuntas. Tapi tidak ada lagi eksepsi atau pembelaan tentang wewenang atau tidak,” ujarnya.

Sinyal tersebut sebelumnya setidaknya pernah disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Yohanes Ether Binti, pada acara silaturahmi bersama jajaran pers.

Alasannya, usai terbit putusan PT Banjarmasin yang menguatkan putusan sela PN Banjarmasin terkait ‘kewenangan mengadili.

Namun belakangan pihak PN Paringin, termasuk pihak Kejaksaan justru tidak menyanggupi melaksanakan persidangan di sana (maksudnya di Paringin, red), dengan alasan faktor keamanan serta akan dilaksanakannya Pilkada 2020 di Kabupaten Balangan.

“Dari tersebut, surat dari PN Paringin, terpaksa kita teruskan ke MA RI di Jakarta, untuk memutuskannya,” jelas Yohanes Ether Binti.

Pada mula pastinya, sudah ada permintaan tertulis dari PN Paringin dan kejaksaan, agar sidang lanjutannya tetap digelar di PN Banjarmasin. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel
RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci
22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka
SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan
EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari
PROGRAM MARKISSA Konversi Sampah jadi Sedekah Beras

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:11

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Minggu, 26 April 2026 - 22:33

EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari

Minggu, 26 April 2026 - 17:23

JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh

Sabtu, 25 April 2026 - 18:10

AKLAMASI, Paman Birin Kembali Pimpin PB Lemkari 2026-2031

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca