SuarIndonesia– Kelanjutan sidang H Ansharudin, Bupati Balangan akhirnya akan dikembalikan lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Dan itu disebut berdasarkan atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Ketua PN Banjarmasin, Sutarjo SH MH, ketika ditanya wartawan, usai acara pengantar alih tugas hakim setempat, Kamis (12/3/2020) membanarkan hal tersebut.
Ia mengatakan persidangan perkara tindak pidana umum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas cek kosong terhadap korban Husni akan digelar kembali di PN Banjarmasin.
“Iya semua itu setelah menjalani berbagai proses, akhirnya perkara persidangan atas nama H Ansharudin akan dilaksanakan di sini (PN Banjarmasin,red)” ujarnya.

Menurut Sutarjo, dimana untuk persidangannya di PN Paringin Balangan, tidak memungkinkan dilaksanakan.
“Pastinya di sana (Paringin) tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sidang, terkait kondisi keamanan, sosialogi dan politik Dan semua itu pula bebernya sesuai dengan Keputusan MA,” jelasnya.
“Walaupun sidang kembali digelar disini, namun proses tetap dari awal, yakni pengadilan menunggu berkas perkara dilimpahkan pihak Kejaksaan, dan sampai perkara selesai sidang tetap dilaksanakan disini (PN Banjarmasin),” jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim pada PNi Banjarmasin yang menyidangkan perkara, mengabulkan sebagian keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa.
Sisi lain awal sesuai permohonan dari Kapolres Balangan, Kejaksaan Negeri Balangan dan serta sesuai permohonan Pengadilan Negeri Paringin.
Ditanya apa nanti ada eksepsi lagi atas perkaranya. Sutarjo mengatakan soal itu tidak akan ada lagi.
“Yang jelas ini akan mengulang dari perkaranya dan lanjut hingga tuntas. Tapi tidak ada lagi eksepsi atau pembelaan tentang wewenang atau tidak,” ujarnya.
Sinyal tersebut sebelumnya setidaknya pernah disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Yohanes Ether Binti, pada acara silaturahmi bersama jajaran pers.
Alasannya, usai terbit putusan PT Banjarmasin yang menguatkan putusan sela PN Banjarmasin terkait ‘kewenangan mengadili.
Namun belakangan pihak PN Paringin, termasuk pihak Kejaksaan justru tidak menyanggupi melaksanakan persidangan di sana (maksudnya di Paringin, red), dengan alasan faktor keamanan serta akan dilaksanakannya Pilkada 2020 di Kabupaten Balangan.
“Dari tersebut, surat dari PN Paringin, terpaksa kita teruskan ke MA RI di Jakarta, untuk memutuskannya,” jelas Yohanes Ether Binti.
Pada mula pastinya, sudah ada permintaan tertulis dari PN Paringin dan kejaksaan, agar sidang lanjutannya tetap digelar di PN Banjarmasin. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















