KEJARI Banjarmasin “Gagal” Menjerat Tersangka di Perkara HKN, Ini Alasannya

- Penulis

Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin “gagal” menjerat tersangka di perkara HKN (Hari Kesehatan Nasional) ke 57, dan ini alasannya.

Itu menyusul  penghentikan proses penyidikan pada dugaan tindakan korupsi atau pungli di perayaan HKN ke 57 Banjarmasin.

Proses penghentian setelah melalui beberapa tahap seperti dihadirkan tiga ahli dari perguruan tinggi dibidang pidana, ahli di bidang tata keuangan negara dan ahli bidang hukum adminstrasi negara, terakhir melalui ekspos di Kejaksaan Tinggi Kalsel diawal Agustus 2022.

“ Penghentiaan ini karena tidak ada unsur pidananya, kecuali adanya pelanggaran administrasi yang dapat diselesaikan melakukan Inspektorat Kota Banjarmasin,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kepala Seksi Intel, Dimas Purnama didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Arri Wokas, kepada awak media, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga :   PELIPATAN Surat Suara di Gudang Logistik KPU Dijaga Ketat Aparat Polresta Banjarmasin

Lebih lanjut dikatakan Dimas yang menjadi juru bicara Kejaksaan Negeri Banjarmasin tersebut, penghentian ini sesuai dengan pasal 109 UU N0.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Begitu juga dari hasil penyelidikan penyidik juga tidak ditemukan unsur pidana dengan mendapatkan keterangan dari beberapa orang saksi yang dimintai keterangannya.

Dalam hal ini ujar Dimas, tidak ditemukan delik unsur pidana dalam pasal 11 dan 12 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yakni tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pidana secara materiil walaupun ditemukan melawan hukum administrasi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca