KASUS UTANG-PIUTANG Berujung Maut di Banjarmasin, Kakak-Beradik Ditangkap

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris W dan Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris W dan Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry.

SuarIdonesia – Kasus utang-pitung , yang berujung maut di Banjarmasin, pelaku dua  kakak beradik ditangkap dalam tempo dua jam.

Penangkapan dilakukan Tim Macan Kalsel bersama Tim Macan Resta dan Polsek Polsek Banjarmasin Tengah.

Pelaku lakukan penganiayaan hingga tewaskan seorang  BS alias Ibus (54). Polisi juga mengamankan dua senjata tajam sebagai barang bukti.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Selasa (30/6/2026) malam sekitar pukul 21.30 WITA.

Kedua tersangka, AG dan IW yang merupakan kakak beradik, telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.

“Keduanya diduga menyerang korban hingga meninggal dunia dengan tiga luka akibat senjata tajam,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris W dan Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry.

Dijelaskan peristiwa sebenarnya bermula saat korban bersama rekannya AR mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp 300 ribu kepada korban yang memiliki keterkaitan transaksi dengan penjual kue di sekitar lokasi kejadian.

“Penagihan dilakukan di rumah pelaku dan terdengar oleh warga sekitar, sehingga membuat pelaku merasa malu dan tersinggung.Dari situ terjadi cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan,” ujarnya dalam gelar perkara, Rabu (1/7/2026).

Dalam kondisi emosi, AG mengambil golok dan keluar rumah untuk mengancam korban.

Baca Juga :   MANTAN RM BRI Kotabaru Raup 4,9 Miliar dan Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kini Terduduk Lesu di Kursi Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Keributan kemudian berubah menjadi perkelahian. Rekan korban, AR, turut menjadi korban dan mengalami luka bacok di tangan serta kaki, namun berhasil melarikan diri untuk meminta pertolongan.

Sementara itu, korban Ibus tidak sempat menyelamatkan diri karena ditahan oleh IW.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan AG untuk melakukan serangan bertubi-tubi hingga mengenai bagian punggung, perut, dan pinggang korban. Ibus meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka serius yang dideritanya.

AR kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan, petugas gabungan  segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video yang beredar, kedua tersangka berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan..

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah, kedua pelaku kini dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(YI/DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARAPAN untuk Empat Calon Rektor ULM, Mampu Melampaui Peran sebagai Administrator Kampus dan Menjadi Pemimpin Transformasi
JEMBATAN Pulau Laut dan Mekar Putih Gerbang Logistik Kalimantan
PEMBANGUNAN Stadion Taraf Internasional Penggerak Ekonomi
POLRESTA Banjarmasin Syukuran Hari Bhayangkara ke-80
HARI BHAYANGKARA ke-80, Polresta Banjarmasin Tegaskan Komitmen Melayani Masyarakat
ALASAN PLN Bikin “Berang” DPRD Kalsel, Soal Kelangkaan Batu Bara tidak Masuk Aka
GEGARA UTANG-PIUTANG Berakhir Pembunuhan, Seorang Terluka
HY, 15 Tahun Tilap Uang Pelanggan Rp 5 M

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:19

NAIK PANGKAT 95 Personel Polresta Banjarmasin, Diakhiri Tradisi Siram Water Cannon

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:32

PELATIHAN SPPI Diarahkan pada Penguatan Materi Manajerial

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:26

DPR Setujui Usul 15 RUU tentang Kabupaten/Kota

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:18

KASUS “Chromebook”: Terbukti Korupsi, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:05

SINERGI KEJAKSAAN dan “Academic Engagement” Kaitan Pembentukan Adhyaksa Chambers di ULM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:47

“SENTUHAN PANTUN” Sultan Haji Pangeran Khairul Saleh Tentang Suku Banjar, Dayak dan Lainnya

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:58

DIRESMIKAN Pangeran Khairul Saleh, Rumah Adat Banjar Tangga Karamat 159 dan Pengobatan Alternatif Minyak Waras Borneo

Senin, 29 Juni 2026 - 21:56

KEPALA DAERAH Diminta Antisipasi Dampak El Nino

Berita Terbaru

Petugas mengalirkan bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) ke dalam drum penyimpanan di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (7/6/2026). (Foto: Dok Antara/Abdan Syakura)

Bisnis

B50 Siap Diterapkan Diseluruh Sektor

Rabu, 1 Jul 2026 - 20:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca