SuarIdonesia – Kasus utang-pitung , yang berujung maut di Banjarmasin, pelaku dua kakak beradik ditangkap dalam tempo dua jam.
Penangkapan dilakukan Tim Macan Kalsel bersama Tim Macan Resta dan Polsek Polsek Banjarmasin Tengah.
Pelaku lakukan penganiayaan hingga tewaskan seorang BS alias Ibus (54). Polisi juga mengamankan dua senjata tajam sebagai barang bukti.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Selasa (30/6/2026) malam sekitar pukul 21.30 WITA.
Kedua tersangka, AG dan IW yang merupakan kakak beradik, telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
“Keduanya diduga menyerang korban hingga meninggal dunia dengan tiga luka akibat senjata tajam,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris W dan Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry.
Dijelaskan peristiwa sebenarnya bermula saat korban bersama rekannya AR mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp 300 ribu kepada korban yang memiliki keterkaitan transaksi dengan penjual kue di sekitar lokasi kejadian.
“Penagihan dilakukan di rumah pelaku dan terdengar oleh warga sekitar, sehingga membuat pelaku merasa malu dan tersinggung.
Dari situ terjadi cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan,” ujarnya dalam gelar perkara, Rabu (1/7/2026).
Dalam kondisi emosi, AG mengambil golok dan keluar rumah untuk mengancam korban.
Keributan kemudian berubah menjadi perkelahian. Rekan korban, AR, turut menjadi korban dan mengalami luka bacok di tangan serta kaki, namun berhasil melarikan diri untuk meminta pertolongan.
Sementara itu, korban Ibus tidak sempat menyelamatkan diri karena ditahan oleh IW.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan AG untuk melakukan serangan bertubi-tubi hingga mengenai bagian punggung, perut, dan pinggang korban. Ibus meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka serius yang dideritanya.
AR kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan, petugas gabungan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video yang beredar, kedua tersangka berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan..
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah, kedua pelaku kini dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(YI/DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















