KECOLONGAN Diakui Walikota, Limbah Oli Dibuang ke Sungai Martapura

- Penulis

Senin, 13 Januari 2020 - 23:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengaku sangat kaget dan merasa kecolongan menyusul ditemukannya perusahaan penumpukan oli yang limbah bekasnya di buang di Sungai Martapura.

“Sungguh saya kaget banget begitu ada laporan. Dan saya mendukung jika langkah cepat Krimsus Polda yang menyikapi masalah tersebut. Karena akibat kondisi Sungai bisa hitam dan sangat berbahaya,’’ ucap Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina kepada awak media, di Balaikota Banjarmasin, Selasa (13/01).

Bahkan Ibnu juga mendukung dan mengajak semua masyarakat menghormati proses hukum. Karena bagaimanapun juga Pihak Krimsus Polda sudah mengambil langkah hukum. “Kita tunggu saja hasilnya dari pihak penyidik.”

Seperti diberitakan SuarIndonesia.com terbongkarnya rumah samping gedung Radio Chandra, Jalan Piere Tendean nomor 12, Banjarmasin Tengah yang ketahuan sumber pembuangan oli bekas di Sungai Martapura akhirnya, Ditkrimsus Polda Kalsel, Kamis (09/01) membuat police line.

Bahkan sebelumnya, satuan yang dipimpin Kompol Aji Lukman Hidayat Kanit 1 Subdit 4 Dit Krimsus Polda Kalsel lebih dahulu masuk ke lokasi areal lokasi penumpukan yang cukup luas dengan mengambil sampel oli yang masih tercecer di kawasan tersebut.

Giat tersebut menindaklanjuti informasi diperoleh dari masyarakat, akan adanya limbah oli yang dibuang melalui drainase yang mengalir ke siring Sungai Martapura yang ternyata setelah dideteksi ternyata aliran dari milik Perusahaan PT Alpha Gaya Bhakti Pertiwi (AGBP).

Kepada wartawan, Kompol Aji Lukman Hidayat Kanit 1 Subdit 4 Dit Krimsus Polda Kalsel, menerangkan bahwa saat ini pihaknya setelah mengambil sampel dan membawanya untuk dilakukan uji lima sampel termasuk pembuangan di Sungai Martapura maupun drainase yang dikhawatirkan tercemar.

Aji juga menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut, masih dalam tahap penyedikan yang telah dilakukan sejak Rabu 8 Januari 2020, dengan memanggil beberapa saksi pemilik rumah dari tempat penimbunan oli kadaluarsa yang berada persis di depan siring Piere Tendean.

Dugaan sementara, lanjutnya masuk dalam pembuangan oli yang masuk dalam kategori B3 (bahan, berbahaya, beracun,) atau dumping yang di alirankan ke Sungai Martapura. “Ini ngak boleh dan melanggar UU No 32 Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 102, 104 dan 109 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 5 tahun penjera dan dengan Rp3 miliar,’’ katanya.

Baca Juga :   KOMITMEN Arifin-Akbari Pengelolaan Lingkungan, Ciptakan Sampah Menjadi Bernilai Ekonomis Lewat Program "Simpun"

“Saat ini dugaan pembuangan limbah beracun dan sangat berbahaya ini statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan,” ujar Kompol Aji Lukman Hidayat Kanit 1 Subdit 4 Dit Krimsus Polda Kalsel ini.

Meski begitu, pemilik rumah pusat oli plosan masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sudah ada 6 saksi yang dipanggil untuk penyelesaian kasus ini. “Untuk pemilik baru nanti kita panggil,” pungkasnya.

Dari keterangan saksi, ia menerangkan limbah tersebut berasal dari penyimpanan atau penampungan oli yang sudah tidak layak pakai atau kedaluarsa. Kasus pencemaran oli yang belum terpakai tersebut sudah lama terjadi.

Apalagi belum ada langkah selanjutnya, apakah kasus ini masuk dalam pengelolan oli bekas menjadi baru.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Banjarmasin Drs H Mukhyar, memaparkan bahwa pihaknya baru mengetahui akan adanya penimbunan oli tersebut yang tidak memilikki izin setelah ada laporan masyarakat karena aliran oli merembes di Sungai Martapura.

Mukhyar mengetahui pencemaran limbah oli tersebut dari laporan masyarakat. Kemudian pada Sabtu (5/1) sore, warga sudah mengeluhkan pencemaran ini. Bahkan sampai ada yang sempat tergelincir karena oli tersebut berada di lanting bambu.

Sementara itu, Lurah Gadang Askar menerangan sudah lama limbah oli tersebut ditemukan. Pada awalnya masih sama karena laporan masyarakat setempat yang resah terhadap limbah itu.

Selanjutnya ditegur berkali kali namun yang paling keras adalah sekarang. Sebab Polda Kalsel sudah turun tangan untuk menutup pabrik rumahan itu.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca