KAURKEU DESA Mekar Raya Dituntut 2 Tahun dan Tiga Bulan

- Penulis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 19:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala Urusan Keuangan (Kaurkeu) Desa Mekar Raya Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Muhammad Rizka, dituntut selama 2 tahun dan tiga bulan.

Selain itu JPU Setyo Wahyu dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Banjar kepada terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha, mendenda terdakwa Rp 50 juta subsidair selama tiga bulan serta membayar uang penggganti sebesar Rp 319 juta lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya selama 15 bulan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Terdakwa menurut JPU dalam dakwaan selaku Kepala Urusan Keuangan di desa tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan desa tersebut sebesar Rp319 juta lebih yang merupakan kerugian negara.

Baca Juga :   TIMBUNAN LIMBAH MEDIS Diungkap Polda Kalsel di Tatah Cina Banjar

Menurut JPU Setyo Wahyu, terdakwa selama dua tahun anggaran yakni tahun 2019 sampai 2020, tidak dapat mempertanggungjawaban keuangan desa yang dikelolanya.

Modusnya Setyo terdakwa mencairkan keuangan desa tersebut untuk keperluan operasional desa.

Tetapi selama dua tahun tersebut barang yang dibeli ternyata tidak ada sementara uangnya dicairkan oleh terdakwa.

Berdasarkan perhitungan yang di keluarkan oleh Inspektorat Banjar terdapat keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa yang merupakan unsur kerugian negara Rp 319 juta lebih. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Berita Terbaru

Kapal tanker berlayar di Teluk, dekat Selat Hormuz di tengah perang Iran vs AS-Israel. (REUTERS/Stringer)

Internasional

IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca