KAURKEU DESA Mekar Raya Dituntut 2 Tahun dan Tiga Bulan

- Penulis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 19:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala Urusan Keuangan (Kaurkeu) Desa Mekar Raya Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Muhammad Rizka, dituntut selama 2 tahun dan tiga bulan.

Selain itu JPU Setyo Wahyu dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Banjar kepada terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha, mendenda terdakwa Rp 50 juta subsidair selama tiga bulan serta membayar uang penggganti sebesar Rp 319 juta lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya selama 15 bulan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Terdakwa menurut JPU dalam dakwaan selaku Kepala Urusan Keuangan di desa tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan desa tersebut sebesar Rp319 juta lebih yang merupakan kerugian negara.

Baca Juga :   TIMBUNAN LIMBAH MEDIS Diungkap Polda Kalsel di Tatah Cina Banjar

Menurut JPU Setyo Wahyu, terdakwa selama dua tahun anggaran yakni tahun 2019 sampai 2020, tidak dapat mempertanggungjawaban keuangan desa yang dikelolanya.

Modusnya Setyo terdakwa mencairkan keuangan desa tersebut untuk keperluan operasional desa.

Tetapi selama dua tahun tersebut barang yang dibeli ternyata tidak ada sementara uangnya dicairkan oleh terdakwa.

Berdasarkan perhitungan yang di keluarkan oleh Inspektorat Banjar terdapat keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa yang merupakan unsur kerugian negara Rp 319 juta lebih. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT Bangun Banua Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca