SuarIndonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat menggelar sidang putusan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oknum anggota DPRD Singkawang berinisial HA di vonis 12 Tahun penjara, Rabu (21/5/2025).
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis atau memberikan putusan selama 12 tahun penjara kepada terdakwa HA. Yang mana putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun.
Juru Bicara Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Erwan mengatakan sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulianus Hendratno, dengan dua hakim anggota yaitu Chandran Roladica Lumbanbatu dan dirinya sendiri.
“Perbedaan lamanya putusan tersebut dari tuntutan JPU karena tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa,” katanya.
Kemudian, Majelis Hakim juga mengabulkan restitusi yang diajukan dari anak korban melalui LPSK sebesar Rp130 juta.
“Kalau yang bersangkutan tidak membayar maka ada ketentuan-ketentuan yang mesti dilakukan seperti hartanya disita. Dan kalau hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara atau kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.
Pembayaran restitusi ini mulai berlaku apabila Pengadilan Negeri Singkawang sudah mengeluarkan surat keputusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa melakukan upaya banding atau kasasi, maka pihaknya masih menunggu proses hukum selanjutnya.
“Tapi kalau terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding atau kasasi dalam tenggat waktu 7 hari kedepan, berarti 30 hari setelah putusan maka mereka harus segera melaksanakan restitusi tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, lanjutnya, terdakwa dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto mengatakan pada intinya pasal yang disangkakan atau dakwaan kepada terdakwa HA sama persis diambil alih dan dipertimbangkan semuanya oleh majelis hakim.
“Bahkan majelis hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan JPU,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa HA, Nur Rohman menyatakan pikir-pikir (untuk ajukan banding) terhadap putusan majelis hakim.
“Kita tunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Singkawang, nanti kita pikirkan apakah mau melakukan banding atau tidak,” katanya.
Diapresiasi KPPAD
Sementara itu, dilansir dari AntaraNewsKalbar, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar Eka Nurhayati Iskak mengaku puas dengan putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa HA atas perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
“Saya mendengar langsung pembacaan putusan yang disampaikan majelis hakim, dan saya mengaku sangat puas karena selain hukumannya sudah maksimal ditambah lagi ada biaya restitusi untuk korban senilai Rp130 juta,” kata Eka usai sidang putusan di PN Singkawang, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, majelis hakim sangat peduli dan sangat mengatensi perkara anak yang pro anak serta suara korban juga sangat didengar dan diperdulikan.
“Haru dan senang sudah pasti, karena betul-betul tangisan korban didengar dan diperdulikan,” ujarnya.
Pihaknya sangat mengapresiasi pada majelis hakim yang sudah berani memberikan putusan tinggi berkeadilan. Apalagi katanya, lika liku proses dari awal penegakan hukumnya luar biasa, tentunya benturan dan kesulitan-kesulitan semua dirasakan.
“Apalagi LBH Rakha yang mengawal perkara ini dari awal hingga selesai, kita bisa bernafas lega. Karena kekhawatiran kita jika ada apa-apanya tidaklah benar, semua sudah terjawab di persidangan dan majelis hakim benar-benar berpihak ke anak,” ujarnya.
Tak lupa dia mengucapkan terima kasih kepada Penyidik Polres Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang dan Pengadilan Negeri Singkawang serta masyarakat Singkawang dan Kalbar, yang sudah mengawal kasus ini hingga selesai.
“Tanpa kerjasama semua lapisan, maka pilar perlindungan anak tidak tegak berdiri dengan benar sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014,” ujarnya.
Sementara Presidium Jaringan Perlindungan Anak Kalbar, Devi Tiomana juga memberikan apresiasi terhadap putusan yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang.
“Karena mereka berpihak pada keadilan anak,” katanya.
Dia berharap putusan ini bisa menjadi barometer untuk penanganan perkara-perkara anak selanjutnya mengingat putusan yang diberikan di atas tuntutan JPU.
“Semoga putusan ini nanti bisa menjadi sesuatu yang berharga bagi perkara-perkara anak lainnya khususnya di Kota Singkawang,” ujarnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















