SuarIndonesia – Gegara memukul orang, Supriyadi alias Usuf (36), berakhir meringkuk di sel Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Usuf ditangkap anggota saat berada di Jalan Lumba-lumba Banjarmasin Barat, Senin (14/12/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, saat dikonfirmasi (16/12/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka beralamat di Jalan Barito Hilir RT 36 Banjarmasin Barat ini, dan dikenakan Pasal 351 KUHP.
Peristiwa terjadi Rabu (9/12/2020), sekitar pukul 02.45 WITA, saat berada di Jalan Yos Sudarso RT 34 tepatnya di depan atau parkiran Cafe Samosir Banjarmasin Barat.
Dimana korbannya Ismiyuandi (36), warga Jalan Barito Hulu RT 53 Banjarmasin Barat, yang saat itu korban dengan tersangka saling bertatapan mata.
Tiba-tiba tersangka marah langsung menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong dan korban melaporkan atas kejadian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Usuf, memang diakuinya dan ia meminta maaf, karena waktu kejadiann dalam keadaam mabuk berat, padahal tersangka tak kenal dengan korban. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















