KASUS Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar: Polri Usut Dugaan TPPU

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang pembangunannya mangkrak akibat tersandung kasus korupsi. (SI/ANTARA/Dok Kortastipidkor Polri)

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang pembangunannya mangkrak akibat tersandung kasus korupsi. (SI/ANTARA/Dok Kortastipidkor Polri)

SuarIndonesia — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar).

“Kami nanti ada akan rilis kembali terkait pihak yang akan kami tetapkan (tersangka), kemudian dengan dilapisi pasal TPPU-nya,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Dia mengatakan, dalam proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar yang dilaksanakan KSO PT BRN, pengerjaannya diserahkan kepada PT Praba Indopersada (PI).

Pengalihan ini, kata dia, mengakibatkan munculnya beberapa permasalahan lain.

“Dari PT Praba inilah menjadi suatu permasalahan. Sebenarnya dari awal juga seperti itu. Jadi, puncaknya ada PT Praba di mana alat-alat yang dikirim juga itu under specification (tidak sesuai spesifikasi) sehingga ini mengakibatkan juga sangat kompleks permasalahan (pembangunan) mangkrak itu,” katanya.

Selain itu, imbuh dia, ada pula masalah tenaga kerja China yang bekerja dalam proyek PLTU ini tanpa surat izin bekerja sehingga harus dideportasi.

Lebih lanjut, Cahyono mengatakan bahwa penyidik tengah menelusuri aset dan dana para pihak yang diduga terlibat. Jumlah aset itu diperkirakan mencapai puluhan miliar.

“Dari hasil penelusuran kami, ada beberapa pihak yang sudah ada penerimaan aliran dana. Untuk mendalami dan menyempurnakan itu, kami perlu juga beberapa bukti. Mungkin akan kami rilis pada kemudian hari,” kata Cahyono, dilansir dari AntaraNews.

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar, yaitu FM selaku mantan direktur perusahaan listrik milik negara, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada.

Dia memaparkan bahwa dalam kasus ini, perusahaan listrik milik negara pada tahun 2008 mengadakan lelang untuk pembangunan PLTU 1 Kalbar di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Baca Juga :   OMBUDSMAN RI Temukan Empat Potensi Maladministrasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Namun, sebelum pelaksanaan, terjadi pemufakatan untuk memenangkan PT BRN.

Dalam pelaksanaan lelang, KSO BRN-Alton-OJSC juga telah diatur agar diloloskan dan dimenangkan meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

“Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton dan OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN,” ucap Totok.

Kemudian, pada tahun 2009, sebelum dilaksanakan penandatanganan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan kepada PT Praba Indopersada, termasuk penguasaan rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan kepada PT BRN.

Selanjutnya, tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN.

“Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalbar,” ungkap Totok.

Berikutnya, pada tanggal 11 Juni 2009, tersangka FM selaku direktur perusahaan listrik milik negara dengan tersangka RR selaku Direktur Utama PT BRN menandatangani kontrak dengan nilai 80.848.341 dolar AS dan Rp507.424.168.000,00.

Tanggal efektif kontrak tersebut mulai 28 Desember 2009 dengan masa penyelesaian sampai tanggal 28 Februari 2012.

Pada akhir kontrak, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada baru menyelesaikan 57 persen pekerjaan. Sampai amandemen kontrak yang ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada tidak mampu menyelesaikan pekerjaan atau hanya mencapai 85,56 persen karena alasan ketidakmampuan keuangan.

“Akan tetapi, fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik milik negara sebesar Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta dolar AS,” ucapnya.

Jumlah yang telah dibayarkan tersebut ditetapkan sebagai nilai kerugian keuangan negara. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca