KASUS Korupsi Kuala Kapuas Dilimpahkan ke Kejari

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 21:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka GB dan MA menggunakan paju tahanan saat diserahkan oleh petugas dari Polres Kapuas, ke Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas. (ANTARA/HO-Polres Kapuas)

Dua tersangka GB dan MA menggunakan paju tahanan saat diserahkan oleh petugas dari Polres Kapuas, ke Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas. (ANTARA/HO-Polres Kapuas)

SuarIndonesia — Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli Gambut Area eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai Tahun Anggaran 2020, kepada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.

“Benar, pada pertengahan pekan kemarin, pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kapuas,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas, Senin (26/5/2025).

Dua tersangka yang terlibat kasus tipikor tersebut, diantaranya mantan Kepala Desa Mantangai Hilir, berinisial GB dan Ketua TIM Kerja Perlindungan dan Pengendalian Ekosistem Gambut (TK PPEG) Panunjung Tarung, berinisial MA.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Kapuas, karena diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana Program Desa Mandiri Peduli Gambut Area eks Pengembangan Lahan Gambut dari Kementerian yang dikucurkan kurang lebih sebesar Rp1 miliar lebih.

Dana tersebut, lanjutnya, dikelola oleh Ketua Tim Kerja Program Desa Mandiri Peduli Gambut Panunjung Tarung, MA, yang diduga melakukan mark up dan melakukan belanja barang fiktif, sehingga mengalami kerugian negara sebesar Rp551 juta.

Baca Juga :   ZULKIFLI HASAN Terima Gelar Kehormatan Adat Dayak

“Untuk mantan kades sendiri, adanya keterlibatan dalam pengelolaan program tersebut, sehingga penyidik menetapkan tersangka,” jelas Rizki, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Dari hasil proses penyidikan, petugas sudah mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana korupsi seperti dokumen program pelaksanaan tersebut, dan juga pengembalian uang sebesar Rp300 juta lebih.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, Polisi menjeratnya dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus itu, walaupun kasus tipikor sudah di limpahkan ke Kejari Kapuas,” kata Rizki. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga
LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:32

KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27

BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:22

JEMAAH Diimbau Siapkan Stamina Hadapi Rute Mina ke Jamarat

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:03

SEMBILAN WNI Korban Penahanan Israel Kembali ke Tanah Air

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:56

PRESTASI GEMILANG ! Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Kalsel

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca