KASUS Korupsi BUMD Pertambangan: Tersangka Ditahan

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 21:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (SI/ANTARA/Dok Kejati Kaltim)

Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (SI/ANTARA/Dok Kejati Kaltim)

SuarIndonesia — Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan tersangka A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera periode 2017 hingga 2020.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat (26/9/2025).

Dikutip dari AntaraNews, penetapan ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus utama yang telah menjerat beberapa terdakwa lain, termasuk mantan Direktur Utama Perusda tersebut.

Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera yang tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik dalam kurun waktu 2017-2020.

Mantan Direktur Utama Perusda, Idaman Ginting Suka, diketahui melakukan kerja sama jual beli batu bara secara melawan hukum dengan beberapa perusahaan, termasuk PT Kace Berkah Alam yang dipimpin oleh tersangka A.

Baca Juga :   GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Kerja sama tersebut dilakukan tanpa proposal, studi kelayakan, analisis risiko, serta tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan Gubernur Kalimantan Timur selaku Kuasa Pemilik Modal.

Peran tersangka A adalah melakukan perjanjian jual beli batu bara dengan Perusda BKS pada tahun 2019, yang mengakibatkan aliran dana investasi sebesar Rp7,19 miliar kepada perusahaannya tanpa ada pengembalian.

PT Kace Berkah Alam juga diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.

Tersangka A juga diduga menginisiasi kerja sama antara Perusda BKS dengan PT Raihmadan Putra Berjaya yang juga tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatan para tersangka dan terdakwa dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp21,2 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. (*/ut)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin
WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot
TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung
KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung
KASUS MBG: 16 Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan
IBU dan Balitanya Tewas dengan Tubuh Terikat di Hutan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:52

GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:41

DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:38

KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:39

KAWAL Karhutla Real-time di 32 Titik Pemantauan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:01

BIAYA Helikopter Water Bombing Sekitar Rp 100 Juta/Jam

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:08

SATGAS Udara dan Darat Dioptimalkan Tangani Karhutla

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:42

KEMARAU, Petani Padi Teluk Sampit Terancam Gagal Panen

Berita Terbaru

Hukum

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Kamis, 13 Agu 2026 - 00:01

Informasi sebaran titik panas (hotspot) di Kaltim yang dirilis BMKG Balikpapan. (Foto: HO-BMKG Balikpapan)

Kaltim

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:04

Petugas Brigdal Karhutla Dishut Kaltara bekerja sama dengan berbagai instansi terkait lainnya memadamkan karhutla di wilayah Kaltara. (Foto: HO-Dishut Kaltara)

Kaltara

LIBATKAN Masyarakat Cegah dan Padamkan Karhutla

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca