KASUS Korupsi BUMD Pertambangan: Tersangka Ditahan

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 21:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (SI/ANTARA/Dok Kejati Kaltim)

Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (SI/ANTARA/Dok Kejati Kaltim)

SuarIndonesia — Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan tersangka A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera periode 2017 hingga 2020.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat (26/9/2025).

Dikutip dari AntaraNews, penetapan ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus utama yang telah menjerat beberapa terdakwa lain, termasuk mantan Direktur Utama Perusda tersebut.

Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera yang tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik dalam kurun waktu 2017-2020.

Mantan Direktur Utama Perusda, Idaman Ginting Suka, diketahui melakukan kerja sama jual beli batu bara secara melawan hukum dengan beberapa perusahaan, termasuk PT Kace Berkah Alam yang dipimpin oleh tersangka A.

Baca Juga :   FESTIVAL ERAU 2025: Perkuat Identitas Budaya Bangsa

Kerja sama tersebut dilakukan tanpa proposal, studi kelayakan, analisis risiko, serta tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan Gubernur Kalimantan Timur selaku Kuasa Pemilik Modal.

Peran tersangka A adalah melakukan perjanjian jual beli batu bara dengan Perusda BKS pada tahun 2019, yang mengakibatkan aliran dana investasi sebesar Rp7,19 miliar kepada perusahaannya tanpa ada pengembalian.

PT Kace Berkah Alam juga diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.

Tersangka A juga diduga menginisiasi kerja sama antara Perusda BKS dengan PT Raihmadan Putra Berjaya yang juga tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatan para tersangka dan terdakwa dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp21,2 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. (*/ut)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Berita Terbaru

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

Kalteng

ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca