KASUS Korupsi BUMD Pertambangan: Tersangka Ditahan

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 21:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (SI/ANTARA/Dok Kejati Kaltim)

Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (SI/ANTARA/Dok Kejati Kaltim)

SuarIndonesia — Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan tersangka A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera periode 2017 hingga 2020.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat (26/9/2025).

Dikutip dari AntaraNews, penetapan ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus utama yang telah menjerat beberapa terdakwa lain, termasuk mantan Direktur Utama Perusda tersebut.

Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera yang tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik dalam kurun waktu 2017-2020.

Mantan Direktur Utama Perusda, Idaman Ginting Suka, diketahui melakukan kerja sama jual beli batu bara secara melawan hukum dengan beberapa perusahaan, termasuk PT Kace Berkah Alam yang dipimpin oleh tersangka A.

Baca Juga :   GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Kerja sama tersebut dilakukan tanpa proposal, studi kelayakan, analisis risiko, serta tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan Gubernur Kalimantan Timur selaku Kuasa Pemilik Modal.

Peran tersangka A adalah melakukan perjanjian jual beli batu bara dengan Perusda BKS pada tahun 2019, yang mengakibatkan aliran dana investasi sebesar Rp7,19 miliar kepada perusahaannya tanpa ada pengembalian.

PT Kace Berkah Alam juga diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.

Tersangka A juga diduga menginisiasi kerja sama antara Perusda BKS dengan PT Raihmadan Putra Berjaya yang juga tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatan para tersangka dan terdakwa dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp21,2 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. (*/ut)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya
DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca