KASUS Korupsi Basarnas, Saksi Akui Terima Jatah Rp 3 Juta Setiap Proyek

- Penulis

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk Badan SAR Nasional (Basarnas), Mahmud Fandi, mengaku pernah menerima uang senilai Rp 3 juta hingga Rp5 juta dari Staf Marketing CV Delima Mandiri Riki Hansyah setiap proyek pengadaan selesai.

Namun, ia tidak ingat apakah uang tersebut diserahkan langsung oleh Riki atau dititipkan oleh Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono.

“Tapi intinya uang ini diberikan setiap kali selesai proses pengadaan,” ujar Mahmud, yang merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Basarnas tersebut, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Mahmud juga tak menyebutkan berapa kali ia menerima uang itu. Tetapi setelah menerimanya, dia menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, antara lain seperti membeli bensin, membayar cicilan motor, hingga membeli makanan.

Kendati demikian hingga saat ini, dirinya mengaku belum mengembalikan uang yang diterimanya tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tapi saya siap mengembalikan uang itu,” tuturnya dikutip Antara.

Mahmud bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014, yang menyeret Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015 Max Ruland Boseke sebagai terdakwa.

Baca Juga :   KEJAGUNG Telah Sita Uang Rp 6,5 Triliun di Kasus Duta Palma Group

Max didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp20,44 miliar dalam kasus tersebut karena telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta serta Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono.

Perbuatan korupsi diduga bertujuan untuk memperkaya Max sebesar Rp2,5 miliar dan William sebesar Rp1 7,94 miliar.

Dengan demikian, ketiganya didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca