SuarIndonesia – Si pengangguran, M Ichfan alias Ifan )46) ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di sebuah rumah di Jalan Tembus Mantuil Gang Raya Indah RT 05 Banjarmasin Selatan.
Kapolsketa Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef BRigandono, saat dikonfirmasi Kamis (5/3/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Barang buktinya tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,88 gram, yang disimpannya dalam kasur.
Tersangka diamankan pada, Senin lalu (02/03/2020) malam, sekitar pukul 19.25 WITA,” ujarnya lagi.
Tersangka beralamat Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 15 RW 02 Banjarmasin Selatan.
Dimana penangkapan ini tak luput dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering didatangi dan dugaan transaksi narkoba.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya terbongar semua itu dan tersnagka dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















