KALSEL RELIGIUS, Bersihkan dari Narkotika

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Anggota DPRD Kalsel, Haji Gusti Iskandar Sukma Alamsyah fokus pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.

“Pencegahan terhadap peredaran narkotika di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan dapat dilakukan semua pihak,” ucap Gusti Iskandar ketika sosialisasi perda ini pada Selasa (18/2/2025).

Lanjutnya, walaupun leading sektornya BNN dan Kepolisian, termasuk Pemerintah Daerah, namun masyarakat juga bisa dengan menginformasikan kepada aparat kepolisian setempat.

“Kita menginginkan di banua ini dengan kondisi masyarakat yang religius peredaran narkotika dapat dicegah secara masif,” ucap Iskandar politisi senior Golkar Kalsel.

Dirinya mencontohkan ketika di kepemudaan menjadi Ketua KNPI sering melakukan pengawasan d tempat hiburan malam yang banyak dikunjungi pemuda maka tugasnya menegur pemiliknya.

Baik soal jam tayang maupun lainnya. Sebab itu Perda ini menjadi payung hukum untuk melakukan tindakan positif bagi penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :   SYUKURAN HUT PAM Bandarmasih Ke-52, Berikut Harapan Direktur Utama

Sementara kewajiban pemerintah daerah menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi korban-korban narkotika.

“Sampai saat ini saya belum melihat kewajiban pemerintah daerah sepenuhnya menjalankan peraturan daerah secara maksimal, lebih lebih perda mengenai narkotika, jadi jangan ambisius membangun sesuatu yang sunnah, tapi kewajiban saja belum terpenuhi,” jelas Gusti Iskandar.

Pergubnya ini ujar Iskandar salah satu perda yang belum ada jawaban sampai saat ini belum keluar.

Sebenarnya kalau ada pengawasan rumah rehabilitasi maka korban maupun pelaku tidak boleh keluar.

“Yang terjadi sore direhabilitasi, malamnya sudah bisa keluar, intinya harus lakukan pengawasan secara intensif,” sentilnya lagi.

“Mengenai anggaran sambungnya untuk penanganan penyalahgunaan narkotika itu tergantung pemda dalam menyusun anggaran, terutama Tim TPAD, kalau itu memang keperluan anggarannya besar, tentu DPRD akan menyetujui,” katanya (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional
20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca