KADES DAN STAF Korupsi, Mulai Jalani Persidangan di Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kades (Kepala Desa) Tamiang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Asdin Lambose besertadan Kepala Seksi Kesejahteraan Anita Noor Azizah, kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindapidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (20/10/2022).

Karena secara bersmaan tidak dapat memepertnggungjawabkan dana desa sebasebar Rp160 juta.

Keduanya diseret ke meja hijau tersebut oleh JPU Arian Manoi dari Kejaksaan Negeri Tabalong untuk mempertaggungjawabkan dana desa yang dikelolanya.

Menurut dakwaan bermulaq ketika tim pemeriksa dari Inpektorat Tabalong melakukan pemriksaan dana desa Tamiang tahun anggaran 2020, terdapat kejanggalan pada pembelian peralatan yang berjumlah sekitarRp 74 juta lebih.

Oleh tim pemeriksa kepada kedua terdakwa yang di sidang secara terpisah tersebut, diberian waktu selama seminggu untuk mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kemudian angaran untuk pembelian mobil ambulan senilai Rp160 juta diambil untuk menutupi kerugian hasil pemeriksaan Inpektorat tersebut,

Lebih jauh dalam dakwaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Heru Kuntjoro tersebut dana yang diperuntukan membeli ambulan kemudian sisanya sebesar Rp 86 juta lebih, justru oleh kedua terdakwa dipanjarkan untuk membeli pick up ambulan sebesar Rp 50 juta .

Baca Juga :   JASAD Mr X Ternyata Marwani, Polisi Mintai Keterangan Pihak Keluarga

Sampai perkara ini di pengadilan kendaraan yang dimaksud tidak ada.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mendakwa terdakwa pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan primair.

Melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan subsidair. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca