SuarIndonesia – Kades (Kepala Desa) Tamiang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Asdin Lambose besertadan Kepala Seksi Kesejahteraan Anita Noor Azizah, kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindapidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (20/10/2022).
Karena secara bersmaan tidak dapat memepertnggungjawabkan dana desa sebasebar Rp160 juta.
Keduanya diseret ke meja hijau tersebut oleh JPU Arian Manoi dari Kejaksaan Negeri Tabalong untuk mempertaggungjawabkan dana desa yang dikelolanya.
Menurut dakwaan bermulaq ketika tim pemeriksa dari Inpektorat Tabalong melakukan pemriksaan dana desa Tamiang tahun anggaran 2020, terdapat kejanggalan pada pembelian peralatan yang berjumlah sekitarRp 74 juta lebih.
Oleh tim pemeriksa kepada kedua terdakwa yang di sidang secara terpisah tersebut, diberian waktu selama seminggu untuk mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kemudian angaran untuk pembelian mobil ambulan senilai Rp160 juta diambil untuk menutupi kerugian hasil pemeriksaan Inpektorat tersebut,
Lebih jauh dalam dakwaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Heru Kuntjoro tersebut dana yang diperuntukan membeli ambulan kemudian sisanya sebesar Rp 86 juta lebih, justru oleh kedua terdakwa dipanjarkan untuk membeli pick up ambulan sebesar Rp 50 juta .
Sampai perkara ini di pengadilan kendaraan yang dimaksud tidak ada.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mendakwa terdakwa pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan primair.
Melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan subsidair. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















