JUMLAH Anggota Redkar Meningkat Signifikan

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota relawan pemadam kebakaran (Redkar). (Dok ANTARA/HO-Kemendagri)

Anggota relawan pemadam kebakaran (Redkar). (Dok ANTARA/HO-Kemendagri)

SuarIndonesia — Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan jumlah anggota relawan pemadam kebakaran (Redkar) pada 2025 meningkat signifikan yaitu 38.175 jiwa, meskipun demikian angka tersebut masih belum ideal.

“Pertama, jumlah penduduk RI sekitar 280 juta pada 2025 dan kedua, tingkat risiko kebakaran di daerah-daerah yang rawan kebakaran di kota maupun pedesaan, maka jumlah anggota Redkar yang dibutuhkan masih tinggi,” kata Safrizal di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Safrizal menjelaskan sebagai patokan kasar, satu anggota Redkar idealnya melayani 2.000 – 5.000 orang dalam wilayah yang membutuhkannya.

Menurut dia, berdasarkan jumlah penduduk dan daerah rawan kebakaran, idealnya jumlah anggota Redkar yakni 50.000-100.000 jiwa tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

“Idealnya, jumlah anggota Redkar harus diperhitungkan berdasarkan pemetaan daerah rawan kebakaran, distribusi jumlah pemadam kebakaran profesional, dan fasilitas yang ada di tiap daerah,” tutur Safrizal dilansir dari ANTARANews.

Menurut dia, dengan peningkatan jumlah dan partisipasi maka secara potensial dapat mengefisienkan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.

Baca Juga :   ENAM Kementerian Bersatu Lawan Kekerasan Anak

Ada beberapa faktor jumlah Redkar belum maksimal seperti fasilitas terbatas, dan rendahnya dukungan dari pemerintah daerah menjadi penyebab utama jumlah relawan masih rendah.

Untuk mengakselerasi pertumbuhan relawan, menurut dia, perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendidikan dan sosialisasi, penyediaan fasilitas yang memadai, serta pengembangan program insentif.

Dia juga mengajak masyarakat untuk menjadi anggota Redkar melalui platform registrasi keanggotaan secara daring melalui situs web damkar.layanan.go.id atau mengunduh aplikasi mobil Redkar melalui ponsel pintar masing-masing.

“Redkar mulai berdiri sejak tahun 2000-an sebagai kepedulian warga mencegah dan penanggulangan kebakaran,” ujarnya.(*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
27.485 SPPG Diaudit dan 463 Dapur MBG Dibekukan Sementara
DIBANTU Pendanaan Pribadi H. Isam Penanganan Karhutla di Kalsel 100 Unit Pompa Air dan Dana Operasional 7,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca