JUMAT, KPK Banding atau Tidak atas Vonis Bebas Hasto!

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat berbincang sebelum memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat berbincang sebelum memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8) akan memutuskan langkah untuk banding atau tidak atas vonis bebas perkara dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Ya kita tunggu sampai besok (1/8) karena batas waktunya kan sampai besok terakhir,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut Setyo mengatakan bahwa keputusan banding atau tidaknya lembaga antirasuah itu untuk vonis tersebut akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (1/8).

“Besok pasti ada keputusan dan akan di-update (diberi tahu, red.) paling tidak oleh Budi, Jubir KPK. Nanti silakan ditanyakan,” katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK sedang membahas keputusan sementara untuk banding atau tidak di tingkat direktorat dan kedeputian.

Setelah itu, kata dia, keputusan sementara akan dilaporkan atau diajukan ke pimpinan KPK untuk dikaji.

“Nah sampai dengan hari ini kami belum menerima laporannya. Itu saya sudah cek. Masih ada waktu sampai dengan Jumat, sampai dengan besok,” ujarnya dilansir dari ANTARANews.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Baca Juga :   KPK Usut Pengajuan Dana Hibah ke Anggota DPRD, Ketua KPUD, dan Bawaslu

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca