KPK Usut Pengajuan Dana Hibah ke Anggota DPRD, Ketua KPUD, dan Bawaslu

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengajuan dana hibah saat memeriksa anggota DPRD Kabupaten Gresik Noto Utomo, anggota DPRD Kabupaten Lamongan Ning Darwati, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Mahrus Ali, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik Achmad Nadhori.

Selain itu, penyidik KPK mengusut hal yang sama saat memeriksa seorang pihak swasta bernama Totok Harianto. Adapun kelimanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, yakni pada Kamis (24/7/2025) lalu.

“Para saksi didalami terkait bagaimana proses pengajuan sampai dengan proses penerimaan dana hibah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Lebih lanjut dia mengatakan penyidik KPK juga mendalami ada tidaknya permintaan biaya dari orang-orang yang diutus secara khusus oleh para tersangka dalam kasus tersebut kepada lima saksi.

Sementara itu, dia mengatakan KPK juga memeriksa dua orang pihak swasta sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (24/7), yakni Yulianto dan Al Amin Zaini.

“Kedua saksi didalami penyidik terkait dengan besaran biaya yang diminta oleh para tersangka sebagai komitmen atas pencairan dana hibah,” kata Budi, dilansir ANTARANews.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Baca Juga :   DIPASTIKAN Seluruh Penumpang KM Barcelona V Telah Dievakuasi!

Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca