JPU TUNTUT Lian Silas Sita Seluruh Kekayaan, Hukuman Dua Tahun dan Enam Bulan

- Penulis

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Lian Silas

Terdakwa Lian Silas

SuarIndonesia – Terdakwa Lian Silas, orang tua dari Freddy Pratama alias Miming, gembong Narkotika jaringan  Internasional, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan dan Masuri dikomandoi Habibi, menuutut agar harta kekayaan yang disita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) narkotika ini,  untuk negara. Selain itu dituntut dua tahun dan enam bulan serta di denda Rp 2 miliar subsidair selama enam bulan.

Tuntutan  dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Wayan dan Masuri pada sidang pembacaan nota tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (26/3/2024).

“Menuntut agar seluruh harta kekayaan dirampas untuk negara,” ujar Masuri saat membacakan nota tuntutannya.

JPU berpendapat bahwa ayah Fredy Pratama alias Miming itu terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan primer.

Perampasan harta kekayaan hasil bisnis narkotika itu sudah pantas dilakukan. Sebab mereka berkeyakinan Silas dengan terang benderang telah melakukan pencucian uang dari hasil bisnis narkotika, sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Diantaranya dimana dalam fakta persidangan terungkap sejumlah aliran dana melalui sejumlah rekening bank yang diterima Silas dari kaki tangan Miming, yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.

“Rekening yang dikuasai Silas terindikasi jaringan narkotika Fredy Pratama,” kata Wayan.

Hal ini diperkuat dengan keterangan sejumlah para saksi yang telah dihadirkan di persidangan. Dimana duit hasil bisnis narkotika Fredy Pratama alias Miming memang mengalir ke Silas selaku orangtuanya.

Baca Juga :   SOLID di Debat Kedua, Bang Rizal dan Ustaz Rosyadi Sukses Tepis Serangan Paslon Satu

Bahkan dalam pemeriksaan terdakwa pada Selasa pekan tadi, Silas pun tak membantah akan hal itu. Bahwa dia memang menerima aliran dana hasil bisnis narkotika baik langsung maupun tak langsung dari Miming.

Yang meringankan terdakwa ujar JPU, selama persdiangan terdakwa berlakukan koperatif serrta tidak pernah dihukum selain usia yhang sudah lanjut.

Menurut JPU dalam ammar tuntutannya antara lain menyebutkan yang yang diterima terdakwa berasal dari Freddy Pratama melalui pihak lain dengan beberapa rekening pada bank bank yang semuanya di kuasai terdakwa.

Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank bank plat merah.

Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih buronan

Usai pembacaan nota tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak pun memberikan waktu kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya Ernawati untuk menyampaikan pembelaan.

“Kami beri waktu satu minggu untuk menyusun. Sidang dilanjutkan pada Jumat tanggal 5 April 2024 dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa,” ucap Jamser. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca