JPU Tetap Pada Tuntutan Perkara Dana Hibah KONI Banjarbaru

- Penulis

Selasa, 23 Mei 2023 - 16:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – JPU (Jaksa Penuntut Umum) Saihidanoor dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, tetap pada pendiriannya kalau kedua terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara, Agustina Tri Wardhani.

Yakni bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu para terdakwa harus dihukum selama setahun dan tujuh bulan penjara. Keduanya juga dituntut untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing Rp 144 juta.

Dengan ketentuan jika tidak bisa mengembalikan harta bendanya dilelang atau diganti dengan 10 bulan penjara.

Hal ini disampaikan  JPU dalam nota repliknya, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (23/5/2023).

Sidang dipimpin hakim I Gede Yuliartha.

Atas reflik tersebut tim penasihat hukum terdakwa Darul Huda Mustakim, melalui dupliknya juga tetap pada nota pembelaannya.

Baca Juga :   FOKUS UTAMA Peningkatan Pajak dan Pelayanan Publik. Ini Target Komisi II DPRD Kalsel

Yakni meminta keringanan hukum serta masalah uang pengganti tersebut.

Juga dibebani secara tanggung renteng dengan cabang olahraga yang telah menerima bantuan.

Agenda pembacaan replik dan duflik tersebut dilakaukan sidang secara terpisah terhadap kedua terdakwa dan majelis berjanji sepekan mendatang sudah akan membacakan putusannya.

Menurut tim penasihat hukum meminta keringanan hukumnya tersebut bukan tanpa alasan.

Yakni dinilai kliennya hanya kesalahan administrasi saja.

Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Keduanya juga dituntut untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing Rp 144 juta dengan ketentuan jika tidak bisa mengembalikan harta bendanya dilelang atau diganti dengan 10 bulan penjara.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca