JPU Tetap Pada Tuntutan Perkara Dana Hibah KONI Banjarbaru

- Penulis

Selasa, 23 Mei 2023 - 16:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – JPU (Jaksa Penuntut Umum) Saihidanoor dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, tetap pada pendiriannya kalau kedua terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara, Agustina Tri Wardhani.

Yakni bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu para terdakwa harus dihukum selama setahun dan tujuh bulan penjara. Keduanya juga dituntut untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing Rp 144 juta.

Dengan ketentuan jika tidak bisa mengembalikan harta bendanya dilelang atau diganti dengan 10 bulan penjara.

Hal ini disampaikan  JPU dalam nota repliknya, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (23/5/2023).

Sidang dipimpin hakim I Gede Yuliartha.

Atas reflik tersebut tim penasihat hukum terdakwa Darul Huda Mustakim, melalui dupliknya juga tetap pada nota pembelaannya.

Yakni meminta keringanan hukum serta masalah uang pengganti tersebut.

Juga dibebani secara tanggung renteng dengan cabang olahraga yang telah menerima bantuan.

Baca Juga :   SATGAS DARAT Kunci Kendalikan Karhutla

Agenda pembacaan replik dan duflik tersebut dilakaukan sidang secara terpisah terhadap kedua terdakwa dan majelis berjanji sepekan mendatang sudah akan membacakan putusannya.

Menurut tim penasihat hukum meminta keringanan hukumnya tersebut bukan tanpa alasan.

Yakni dinilai kliennya hanya kesalahan administrasi saja.

Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Keduanya juga dituntut untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing Rp 144 juta dengan ketentuan jika tidak bisa mengembalikan harta bendanya dilelang atau diganti dengan 10 bulan penjara.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BMKG: 24-28 September Sebagian Kalsel Hujan Ringan
HARI KE-12, Ditemukan 14 Jasad Korban KM Virgo Transport 8
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara
KASUS SUAP NIKEL: Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara
ATASI Antrian BBM, Pansus Kalsel Matangkan Data
PANSUS DPRD Kalsel Bahas Perubahan Tatib
PELUKAN TERAKHIR di Laut : Janji Suci Pasangan Yuli dan Abdianoor hingga Ajal Menjemput
TANGGULlANGI Karhutla di Kalsel, Pemerintah Keluarkan Inpres Larangan Membakar

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:45

BMKG: 24-28 September Sebagian Kalsel Hujan Ringan

Kamis, 24 September 2026 - 19:39

HARI KE-12, Ditemukan 14 Jasad Korban KM Virgo Transport 8

Kamis, 24 September 2026 - 14:07

PANSUS DPRD Kalsel Bahas Perubahan Tatib

Kamis, 24 September 2026 - 13:59

PELUKAN TERAKHIR di Laut : Janji Suci Pasangan Yuli dan Abdianoor hingga Ajal Menjemput

Rabu, 23 September 2026 - 23:23

MASKAPAI Hentikan Sementara Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut

Rabu, 23 September 2026 - 22:23

TANGGULlANGI Karhutla di Kalsel, Pemerintah Keluarkan Inpres Larangan Membakar

Rabu, 23 September 2026 - 22:18

PEMERINTAH PUSAT Siapkan 100 Miliar dan Dua Pesawat Tangani Karhutla di Kalsel

Rabu, 23 September 2026 - 22:07

WAH ! Lokasi RSJ Sambang Lihum Dikepung Asap Karhutla, Ratusan Pasien Dievakuasi

Berita Terbaru

Relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Rabu (9/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalteng

PERKUAT Mitigasi Tangani Karhutla

Kamis, 24 Sep 2026 - 19:59

Foto ilustrasi hujan di sebagian wilayah Kalsel. (Foto: Istimewa)

Kalsel

BMKG: 24-28 September Sebagian Kalsel Hujan Ringan

Kamis, 24 Sep 2026 - 19:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca