SuarIndonesia.com – JPU (Jaksa Penuntut Umum) Saihidanoor dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, tetap pada pendiriannya kalau kedua terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara, Agustina Tri Wardhani.
Yakni bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk itu para terdakwa harus dihukum selama setahun dan tujuh bulan penjara. Keduanya juga dituntut untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing Rp 144 juta.
Dengan ketentuan jika tidak bisa mengembalikan harta bendanya dilelang atau diganti dengan 10 bulan penjara.
Hal ini disampaikan JPU dalam nota repliknya, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (23/5/2023).
Sidang dipimpin hakim I Gede Yuliartha.
Atas reflik tersebut tim penasihat hukum terdakwa Darul Huda Mustakim, melalui dupliknya juga tetap pada nota pembelaannya.
Yakni meminta keringanan hukum serta masalah uang pengganti tersebut.
Juga dibebani secara tanggung renteng dengan cabang olahraga yang telah menerima bantuan.
Agenda pembacaan replik dan duflik tersebut dilakaukan sidang secara terpisah terhadap kedua terdakwa dan majelis berjanji sepekan mendatang sudah akan membacakan putusannya.
Menurut tim penasihat hukum meminta keringanan hukumnya tersebut bukan tanpa alasan.
Yakni dinilai kliennya hanya kesalahan administrasi saja.
Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Keduanya juga dituntut untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing Rp 144 juta dengan ketentuan jika tidak bisa mengembalikan harta bendanya dilelang atau diganti dengan 10 bulan penjara.(HD)
485 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini